Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

Tetap Dapat Pendidikan Formal, Penjara Anak Batam Kini Bina 61 Warga Binaan

Penjara anak Batam yang bisa menampung sebanyak 125 orang 'anak binaan' kini sedang membina 61 warga binaan kalangan anak-anak.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam, Novriadi, saat memimpin upacara bersama para anak binaan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus kriminal dapat dilakukan oleh siapa saja. Tak hanya orang dewasa, tindak kiriminal pun kerap dilakukan pula beberapa remaja bahkan anak di bawah umur.

Jika ketahuan melanggar aturan dan melakukan perbuatan kriminal, para penegak hukum pun tak akan sungkan untuk menjebloskan para remaja atau anak di bawah umur tadi ke penjara anak.

Di Provinsi Kepulauan Riau, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau penjara anak hanya ada di Kota Batam.

Bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 3, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, penjara anak ini dapat menampung sebanyak 125 orang 'anak binaan'.

Menurut Kepala LPKA Batam, Novriadi, Selasa (16/7/2019) siang, sejauh ini pihaknya mencatat terdapat sebanyak 61 orang 'anak binaan' di situ.

Dari 60 'anak binaan', 59 orang di antaranya berjenis kelamin lelaki.

Dan satu orang lainnya berjenis kelamin perempuan.

Misteri Pengusaha di Izin Prinsip Reklamasi, Kock Meng Dipanggil “Bos Pompong”

Usai Jokowi Bertemu Prabowo, Pengusaha: Sekarang Saatnya Bangun Perekonomian

JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Selasa (16/7), Sekali Mati Lampu Durasi hingga 3,5 Jam

Sementara itu, untuk kisaran umur para 'anak binaan' sendiri berkisar di angka 15 hingga 21 tahun.

"Tiap anak binaan tentunya memiliki kasus pidana berbeda-beda," ungkapnya saat dihubungi.

Novriadi menerangkan, untuk kasus pidana yang paling dominan adalah kasus pencurian.

Sedangkan untuk kasus paling 'berat' adalah percobaan pembunuhan.

"Untuk kasus pencurian, biasanya itu sepeda motor dan barang-barang berharga lainnya," ujarnya lagi.

Dari beberapa kasus itu, waktu penahanan tiap 'anak binaan' pun berbeda-beda pula.

Untuk kasus paling ringan, waktu penahanannya selama sembilan bulan.

Sedangkan untuk kasus 'berat' paling maksimal selama sembilan tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved