Ayah di Garut Hamili Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Pelaku Nyaris Dikeroyok Massa
"Warga melapor sekitar pukul 23.00 bahwa ada seorang warga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Warga sudah berkerumun di sana hendak melakukan
Ia akhirnya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
"Kejadiannya terjadi sejak Desember 2018 atau sebelum ia menikah dengan ibu korban. Aksi pencabulan pun dilakukan saat ibu korban tengah ke pasar atau tertidur. Korban juga mendapat ancaman," ujarnya.
Aksi pencabulan dilakukan berulang kali kepada korban dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Juli 2019.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Garut.
• Hasil Investigasi Penyiraman Novel Baswedan, TGPF Curigai 3 Sosok Ini Sebagai Pelaku
• Bentrokan Berdarah di Mesuji, Kelompok Massa Register 45 Saling Serang, 4 Orang Tewas
• Ini Kendala Pelabuhan PELNI Batam Belum Bisa Pindah dari Batu Ampar ke Sekupang
• Pemadaman Lampu Jadi Sorotan, Warga Tuding Modus Naik Tarif dan DPRD Sebut Bisa Ganggu Investasi
Dua Kasus Sebelumnya
Dua kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Garut bulan ini.
Kabupaten Garut kembali diguncang kasus inses atau hubungan sedarah.
Sama seperti kasus sebelumnya, kasus ini pun kembali terjadi di Kecamatan Malangbong.
Seorang ayah mencabuli anak kandungnya.
Di awal bulan Juli 2019, warga Garut geger karena perbuatan cabul seorang pria berinisial UR terhadap dua anak kandungnya.
Akibat perbuatannya, seorang anak UR melahirkan.
Dan sekarang, seorang ayah berinisial YS (44) mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
YS kemudian ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Garut tanggal 9 Juli 2019.
"Aksi pencabulan dilakulan YS di rumahnya. Anaknya pun kini sedang mengandung," ucap Kasatresrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (12/7/2019).
Aksi pencabulan diketahui karena korban sering termenung.