Menjadi Tersangka Kasus Baru, KPK Sita Aset Mantan Bupati Kutai Rita Widyasari Senilai Rp 70 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah menyita aset mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah menyita aset mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar.
Penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita dan mantan staf khususnya, Khairudin.
Keduanya kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang setelah sebelumnya sudah divonis dalam kasus menerima gratifikasi.
Kedua orang ini sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus ini dengan vonis 10 tahun untuk Rita Widyasari dan 9 tahun untuk Khairuddin (dalam vonis tingkat banding) dalam kasus korupsi.
• Prabowo Pegang Kendali Sikap Politik Gerindra, Rencana Ketemu Petinggi Koalisi Jokowi
• Penumpang Lion Air Boleh Ambil Foto dan Video di Pesawat Tapi Wajib Lapor Dulu
• Sederet Keistimewaan Pasukan Elit TNI Koopssus Gabungan 3 Angkatan Bentukan Jokowi
"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, aparteman dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp 70 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK memeriksa Rita sebanyak dua kali, yaitu Kamis (18/7/2019) dan Jumat ini.
Kemarin, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Hari ini KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin). KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal-usul dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," katanya.
Febri menegaskan, KPK masih terus menelusuri aset-aset Rita lainnya yang bersumber dari hasil korupsi.
"Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," ujar dia.
Dalam kasus ini, Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin selaku staf khususnya saat itu, diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun, jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.
Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.
Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Rita telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018 silam.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Abun sendiri civonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, namun jaksa KPK mengajukan kasasi karena vonis itu jauh dari tuntutan 4,5 tahun penjara.
Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Aset Rita Widyasari dengan Nilai Total Rp 70 Miliar"