Profil Hakim Sunarso yang Diserang Pengacara Tomy Winata, Pernah Tangani Kasus BLBI

Profil Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara Tomy Winata, Pernah Tangani Kasus BLBI

pn-jakartapusat.go.id
INILAH Sosok Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara TW saat Bacakan Putusan. Hakim PN Jakarta Pusat Sunarto dan Duta Baskara yang diserang Desrizal, pengacara Tomy Winata (TW) saat membacakan putusan, Kamis (19/7/2019) 

Beberapa perkara yang pernah ditanganinya, kasus dugaan suap yang melibatkan tiga petinggi anak usaha Sinarmas dan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Hakim PN Jakarta Pusat Duta Baskara
Hakim PN Jakarta Pusat Duta Baskara (pn-jakartapusat.go.id)

Kemudian perkara penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik dengan terdakwa saat itu, advokat Fredrich Yunadi yang juga pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ia juga pernah menangani kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam saat itu terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara.

Pada Kamis kemarin, Sunarso menjadi ketua majelis dan Duta menjadi hakim anggota I.

Keduanya saat itu menangani perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Perkara itu terkait wanprestasi yang didaftarkan pada 17 April 2018 silam.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial Tomy Winata (TW).

Desrizal (D) adalah pengacara TW yang menjadi penggugat.

Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.

Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.

Di dalam persidangan, Sunarso yang juga didampingi Duta Baskara sedang membacakan pertimbangan putusan yang bermuara pada ditolaknya petitum gugatan.

Saat itulah D selaku pengacara beranjak dari kursinya sembari menarik ikat pinggangnya.

Ia bergerak ke arah majelis hakim dan menyerang keduanya yang sedang menyampaikan pertimbangan putusan.

Atas kejadian tersebut, petugas keamanan pengadilan membawa D turun dari lantai tiga menuju lobi pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved