Profil Hakim Sunarso yang Diserang Pengacara Tomy Winata, Pernah Tangani Kasus BLBI
Profil Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara Tomy Winata, Pernah Tangani Kasus BLBI
Di depan lobi, mobil polisi sudah menunggu untuk membawa D.
D dibawa ke Polsek Kemayoran.
PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke polisi.
Sementara Sunarso dan Duta dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.
Pengacara Desrizal yang diduga menganiaya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diamankan di ruangan jaksa di lantai tiga. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penghinaan Lembaga Peradilan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menegaskan, serangan seorang pengacara Desrizal (D) terhadap dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (18/7/2019) sore.
"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," kata Andi Samsan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).
Andi menjelaskan, MA sangat menyesalkan dan keberatan atas ulah pengacara D yang menyerang dua hakim di saat persidangan berjalan.
"Apalagi penyerangan itu dilakukan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata dia.
Oleh karena itu Andi menganggap sudah sepatutnya pihak PN Jakarta Pusat melaporkan serangan itu ke polisi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Ia menegaskan, semua pihak yang berada di wilayah pengadilan sejatinya harus menghormati marwah lembaga peradilan.
"Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik.
Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya," kata Abdullah.