Batam Akan Reklamasi Satu Titik di Kawasan Nongsa, Beralasan Untuk Pariwisata
Pemerintah Kota Batam punya rencana mereklamasi wilayah Nongsa. Titik yang akan direklamasi, tepatnya berada di depan Pulau Putri.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
Namun rencana reklamasi di wilayah Nongsa itu, belum dapat dilakukan saat ini.
Amsakar mengatakan, usulan titik yang akan direklamasi, belum terakomodir di rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ranperda ini tengah dibahas antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri.
"Dia harus terakomodir dulu di RZWP3K. Sekarang, informasinya kan pembahasan ranperda itu ditunda," kata Amsakar.
Tentu saja, hal ini berimbas pada titik-titik yang diusulkan untuk pengembangan wilayahnya.
"Dia belum dapat dibahas sebelum jadi titik yang punya legalitas formal," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Amsakar mengatakan, Pemko cukup kaget dengan kabar adanya reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.
Dari Pemko Batam tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengembangan wilayah laut di sana.
Apalagi kasus reklamasi di Tanjungpiayu ini, sampai menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan pejabat lainnya di Pemprov Kepri, termasuk orang bernama Abu Bakar, dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya di Tanjungpiayu, kabarnya ada beberapa titik reklamasi lain di Batam.
Soal perizinan terkait reklamasi ini, berdasarkan aturan, wewenangnya berada di Pemerintah Provinsi.
"Kita tak tahu soal itu. Kita juga tak pernah memberikan rekomendasi," kata Amsakar.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Rudi membenarkan, Pemko Batam memberikan rekomendasi kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) terkait pengembangan Teluk Tering di Batam.
Itu tahun 2018. Diakuinya, rekomendasi yang dikeluarkan itu hanya untuk satu perusahaan, tidak ada perusahaan lainnya.
Sementara keputusan akhirnya, terkait perizinan tetap berada di Pemprov Kepri.
Pemberian rekomendasi ini sempat ramai diberitakan kala itu, dan dikaitkan dengan aroma politik.