Batam Akan Reklamasi Satu Titik di Kawasan Nongsa, Beralasan Untuk Pariwisata
Pemerintah Kota Batam punya rencana mereklamasi wilayah Nongsa. Titik yang akan direklamasi, tepatnya berada di depan Pulau Putri.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
Lantaran Maxi Gunawan yang disebut-sebut pimpinan PT KIN, merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Belakangan, Pemko Batam mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkannya untuk PT KIN, pada Maret 2019. Dari PT KIN juga telah membatalkan permintaan lahannya.
Kabarnya, pembatalan dilakukan karena urusan yang berbelit-belit.
Dengan begitu, tidak ada rekomendasi lagi yang dikeluarkan Pemko Batam terkait pengembangan wilayah laut di Batam.
Hal ini juga dibenarkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat itu. Ia mengatakan, PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) telah membatalkan rencana investasinya di Batam.
"Dari pihak mereka membatalkan," kata Gubernur Kepri, Nurdin, Jumat (22/3).
Nurdin menyebut, belum adanya akses jalan ke kawasan yang akan dikembangkan itu, menjadi alasan investor membatalkan rencana bisnisnya.
Untuk membangun akses tersebut, perlu menimbun laut (reklamasi), dan diperkirakan waktunya tidak sebentar.
"Sementara dia ingin cepat. Orang bisnis mau cepat. Tapi sampai saat ini jalan itu belum bisa dipenuhi," ujarnya. (tribunbatam.id/dewiharyati)