12 Hari Gubernur Kepri Nurdin Basirun Ditahan KPK, Ini Permohonan Plt Gubernur ke Calon Haji

Hanya Nurdin yang ditahan di K-4 KPK di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Lokasi dan ruang penahanan tiga tersangka lain terpisah.

Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019) 

Muhammad Sani meninggal di Jakarta, usai rapat di Istana Negara.

Jabatan Sani sebagai gubernur itu dilanjutkan Nurdin Basirun, yang kala itu menjabat Wakil Gubernur.

Nurdin mulai duduki kursi Gubernur 25 Mei 2016, atau sekitar 3 tahun 2 bulan.

Per tanggal 13 Juli 2019, atau tiga hari setelah resmi ditahan dan jadi tersangka kasus gratifikasi dan suap, Nurdin pun non-aktif, hingga ada putusan resmi pengadilan atas status hukumnya.

Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek reklamasi di Tanjung Piayu Batam

Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Ketiga tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin. KPK menemukan uang puluhan miliar di rumah jabatan gubernur.

Hanya Nurdin yang ditahan di K-4 KPK di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Lokasi dan ruang penahanan tiga tersangka lain terpisah. 

Tersangka Edi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Barat bersama 23 tahanan KPK lain.  Budi di Rutan Polres Jakarta Timur bersama 10 lainnya, sedangkan Abu Bakar ditahan di Rutan KPK C-1, Jakarta, bersama 12 tahanan KPK lain. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, menyebut Nurdin ditahan di Rutan KPK K-4 untuk 20 hari ke depan.

Di kompleks Rutan yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK ini, Nurdin ditahan bersama  nama-nama besar lain, seperti mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir hingga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hingga, masa kurungan  tahap kedua, awal Agustus 2019 mendatang, Nurdin belum bisa dijenguk.

Isdianto beberapa kali megemukakan terbuka, dia akan jadi pembezuk pertama Nurdin.

Para tahanan mendapat jadwal besuk antara pukul 09.00-11.00 WIB.

Bersama Nurdin, jumlah tahanan di rutan KPK K4 ada 30 orang, 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved