HEADLINE TRIBUN BATAM

Istri Nurdin Tak Pernah Pulang Sejak Gubernur Kepri Kena OTT KPK

Sejak suaminya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK dalam kasus suap, Hj Noolizah Nurdin Basirun tidak pernah datang ke Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra |
wahyu
halaman 01 tb 

Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 KPK, di kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK terkait suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar yang menyerahkan uang suap.

Dalam kasus ini, untuk keperluan reklamasi Gubernur mengajukan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Pemanfaatan Laut dan Wilayah Pesisir kepada DPRD Kepri.

Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Padahal kawasan tersebut merupakan kawasan budidaya dan hutan lindung bagi perikanan nelayan.

Wilayah Tanjungpiayu sendiri merupakan kawasan bakau yang mesti dilindungi sebagai kawasan tangkap ikan nelayan, maka disiasati dengan cara tipu-tipu.

Dalam proses reklamasi tersebut, pihak pengusaha kemudian memberikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS dan rupiah dalam beberapa tahap.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang Sin$ 5.000 dolar dan Rp 45 juta kepada Nurdin.

Kemudian, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar pun terbit.

Pada tanggal 10 Juli 2019, saat OTT berlangsung, ABK memberikan tambahan uang sebesar Sin$ 6.000 dolar kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri, KPK menemukan berbagai mata uang asing Dengan rincian 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dollar Amerika, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000. (tribunbatam.id/endra kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved