Kasus Suap Nurdin Basirun Melebar, Penyidik KPK Bahkan Periksa juga Jamhur Ismail dan Amjon
Kasus dugaan suap pemberian izin reklamasi Tanjungpiayu Kota Batam yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif H Nurdin Basirun semakin melebar.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif, agar proses hukum ini berjalan dengan baik.
Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ujar Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/07/2019).

Febri menyebutkan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan saksi baik dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri maupun swasta.
"Besok sekitar 8 orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini," ujar Febri Diansyah.
Berikut 9 lokasi di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan penggeledahan oleh KPK:
1. Kota Batam
• Rumah pihak swasta, Kock Meng
• Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri
• Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka

2. Kota Tanjungpinang
• Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri
• Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri
• Kantor Dinas Lingkungan Hidup
• Kantor Dinas ESDM
3. Kabupaten Karimun
• Rumah Gubernur Kepri
(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)