HARI ANAK NASIONAL 2019
Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli, Diprakarsai Era Presiden Soeharto
Hari anak Nasional adalah hari yang diperingati se-Indonesia pada tanggal 23 Juli setiap tahun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anak
TRIBUNBATAM.id - Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia diperingati setiap tanggal 23 Juli dan diprakarsai Presiden Soeharto.
Peringatan hari anak nasional ini merupakan wujud kepedulian bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Presiden Soeharto menilai anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa.
Oleh karena itu, ia menetapkan tanggal 23 Juli sebagai hari Anak nasional melalui Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984.
Menurut keppres itu, hari anak Nasional adalah hari yang diperingati se-Indonesia pada tanggal 23 Juli setiap tahun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anak secara keseluruhan.
• HARI ANAK NASIONAL 2019, Kita Anak Indonesia, Kita Gembira, Ini 5 Tantang Anak Indonesia Saat Ini
• Terungkap Identitas Sopir Truk yang Tembak Orang Diduga Pemalak di Palembang, Pelaku Polisi?
• Jadwal JAPAN OPEN 2019, Hari Ini 11 Wakil Indonesia Main, Anthony Sinisuka Ginting vs Lu Guang Zu
• Jadwal ICC 2019 Real Madrid vs Arsenal, Bayern Muenchen vs AC Milan, Juventus vs Inter Milan
Ini sesuai dengan resolusi majelis umum PBB 836 (IX) pada tanggal 14 Desember 1954 yang memberikan rekomendasi kepada semua pemerintah negara untuk meresmikan Hari Anak pada tanggal yang sesuai dengan pertimbangan masing-masing negara.
Tak heran bila hari anak di seluruh dunia diperingati pada tanggal yang berbeda-beda.
Di Jepang, Hari Anak dirayakan pada tanggal 5 Mei untuk merayakan kebahagiaan semua anak.
Awalnya disebut Tango no sekku, salah satu dari lima upacara tahunan yang diadakan di istana kekaisaran, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah pada tahun 1948.
Hari Anak juga dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Republik Turki pada tahun 1920 dan diresmikan pada tanggal 23 April.
Selain hari anak nasional, juga terdapat peringatan Hari Anak Universal atau World's Children Day yang jatuh setiap tanggal 20 November dan Hari Anak Internasional yang diperingati setiap 1 Juni.
Di Inggris, hari anak dirayakan setiap tanggal 12 Mei untuk mendorong anak-anak menghabiskan waktu di luar menjelajahi alam pada awal musim panas.
Hari Anak Internasional pertama kali dirayakan pada tahun 1857 pada hari Minggu kedua di bulan Juni.
Hari peringatan ini dibuat oleh seorang pendeta di Massachusetts, Amerika, yang mengadakan sebuah pelayanan khusus untuk anak-anak.
Peringatan Hari Anak Internasional baru secara resmi diperingati mulai tahun 1929 setelah diresmikan di Turki tanggal 23 April.
Di tahun 1950, peringatan Hari Anak Internasional ditetapkan setiap tanggal 1 Juni untuk melindungi anak-anak.
Sementara itu, hari Anak Universal diresmikan oleh PBB pada tanggal 20 November 1954.
Setelah penetapan Hari Anak Universal, PBB mengadopsi Deklarasi Hak Anak pada tahun 1959, yang dilanjutkan dengan mengadopsi Konvensi tentang Hak Anak pada tahun 1989.
Tujuan perayaan kedua hari tersebut sebenarnya hampir sama, yaitu sebagai peringatan untuk anak-anak.
Namun, hari Anak universal dibuat ntuk mengubah cara pandang dan cara masyarakat dalam memperlakukan anak-anak, juga untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak.
Sementara itu, Hari Anak Internasional diperingati untuk melindungi hak-hak anak dan mengurangi angka anak-anak yang sudah bekerja.
Tantang di Hari Anak Nasional
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan PerlindunganAnak Republik Indonesia (Kemen-PPA) akan memusatkan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2019 di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Selasa, 23 Juli 2019.
Tema besar HAN 2019 adalah Peran Keluarga Dalam Perlindungan Anak dengan tagline yang akan didengungkan: Kita Anak Indonesia, Kita Gembira! #KitaGembira untuk mengajak seluruh warga Indonesia merayakan dan merenungkan kembali tentang pelindungan anak dalam keluarga.
Kemenppa menilai peringatam Hari Anak Nasional harus dapat dijadikan momentum meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak agar anak Indonesia yang berjumlah 79,6 juta pada tahun 2018 dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sehingga menjadi generasi penerus berkualitas tinggi.
5 Tantangan anak Indonesia
Dalam Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional 2019, Kemen-PPA menyampaikan masih terdapat beberapa tantangan terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang masih belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal.
Beberapa tantangan itu antara lain;
1. Masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran
2. Masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak yang belum mewarnai proses pembangunan
3. Masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan.
4. Maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya bahkan oleh sesama anak itu sendiri
5. Masih ada anak yang mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak jarang akan mengakibatkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan juga.
Peran keluarga melindungi anak
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenppa melihat perlunya upaya perlindungan yang dapat menjamin sekaligus menjadi pegangan hidup anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemen-PPA menilai perlindungan tersebut di atas dapat diperoleh dari lingkungan dalam keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil diyakini mempunyai pengaruh sangat besar dalam kehidupan seorang anak, karena dari keluargalah seorang anak memperoleh proses pengasuhan dan perlindungan.
Dalam keluargalah seorang anak akan dididik dan dibesarkan untuk pertama kali. Dan dalam keluargalah, khususnya keluarga yang berkualitas, seorang anak mendapatkan pengasuhan yang berkualitas pula sehingga memperoleh perlindungan dari berbagai macam hal yang mengganggu kehidupannya.
Di dalam sebuah keluarga yang berkualitas maka pola pengasuhan yang berkualitas akan menjadi konsep utama, dengan memenuhi hak dan melindungi anak, serta membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga.
Dengan kata lain, kualitas keluarga harus ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dalam memenuhi hak anak dan melindunginya karena anak merupakan generasi penerus bangsa.
3 tantangan keluarga Indonesia
Namun Kemen-PPA menilai kondisi keluarga Indonesia tidak semua memiliki kualitas memadai untuk dapat memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak.
1. Banyak keluarga dipandang belum memahami peran, tugas dan kewajiban sebagai orangtua untuk memenuhi hak anak-anaknya.
2. Apalagi di era globalisasi, dimana informasi secara bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak dapat terbendung dan akan berpengaruh terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga.
3. Kemen-PPA juga melihat masih banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orangtuanya harus bekerja.
Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 adalah terkait pentingnya kualitas keluarga dalam perlindungan anak.
Diharapkan momen Perayaan HAN 2019 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga, pendidik, masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah dan semua pihak akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita.
