Dosen UIN Raden Intan Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas, Mengelus-elus Dagu Korban

Dosen UIN Raden Intan Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas, Mengelus-elus Dagu Korban

dok
Dosen UIN Raden Intan Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas, Mengelus-elus Dagu Korban 

Lalu, EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.

Terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.

Tetapi, EP mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," kata jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.

Tak hanya itu, mata kuliah yang diambil oleh EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," katanya.

Dianggap Janggal karena Tidak Berteriak

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (TRIBUN MEDAN/ARRAY A AGUS)

Tim penasihat hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra, mengatakan, dalam persidangan kali ini pihaknya merasa ada beberapa janggalan.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.

Kata Suhendra, korban saat peristiwa ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan, tapi hal tersebut tidak dilakukan.

"Kemudian, ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," katanya.

Tak hanya itu, Suhendra mengatakan saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.

"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," katanya.

"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved