HEADLINE TRIBUN BATAM
Dua Pengusaha Dirahasiakan, 13 Hari Nurdin Basirun Diterungku
KPK mulai menelisik misteri aliran duit yang ditemukan dari rumah dinas Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun, dalam rangkaian OTT pada 11 Juli.
"Semua proses bisnis yang terkait proses perizinan itu akan menjadi dokumen penting yang akan kami telusuri lebih lanjut," ucapnya.
Adapun jumlah uang diduga gratifikasi yang telah disita KPK ialah Rp 3.737.240.000, SGD 180.935, USD 38.553, RM 527, SAR 500, HKD 30, EUR 5. Jika ditotal dalam rupiah, maka duit tersebut berjumlah sekitar Rp 6,1 miliar.
Nurdin dijerat KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta.
Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberikan izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam, Kepri.
Kadis Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail, yang kantornya ikut digeledah KPK sempat memberikan pernyataan mengenai hal yang dialami instansinya. Ia mengatakan, pihaknya diminta sebagai saksi oleh KPK terkait kasus gubernur.
"Pihak KPK minta berbagai data untuk bahan pemeriksaan di kantor saat itu, makanya langsung ke sana," ujarnya, Selasa (23/7) sore.
Pemberian status sebagai saksi pun disampaikan pihak KPK pada Rabu ini di Batam. "Kalau surat undangannya sebagai saksi jam 10 pagi di Polresta Batam," sebutnya.
Ditanyakan, adanya penggeledahan KPK di dua intansi Pemprov Kepri lainnya, yakni Dinas LH dan ESDM, Jamhur enggan memerinci. Ia lagi-lagi menuturkan bahwa memang lebih dari tiga Kadis dimintai keterangan sebagai saksi. (tribunbatam.id/roma uly sianturi/ endra kaputra/elhadif putra)