Korban Pelecehan Malah Dipidana, Baiq Nuril Akhirnya Dapat Amnesti dari Jokowi

Baiq Nuril, guru honorer, akhirnya akan mendapatkan ampunan (amnesti) dari Presiden Jokowi.

Kompas.com
Baiq Nuril bertemu Menkumham Yassona Laoly, Senin (8/7/2019), berharap mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo 

TRIBUNBATAM.id - Baiq Nuril, guru honorer, akhirnya akan mendapatkan ampunan (amnesti) dari Presiden Jokowi.

Rapat Paripurna DPR menyetujui Presiden Jokowi memberikan ampunan (amnesti)  kepada terpidana Baiq Nuril yang juga sebagai korban pelecehan.

Seluruh anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis (25/7/2019), menyepakati hasil rapat Komisi III DPR yang setuju memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Pemberian amnesti oleh Presiden, harus berdasarkan pertimbangan DPR.

Trauma Lihat Ruang Tahanan, Baiq Nuril Menangis Saat Jalani Sidang PK

Kasus Baiq Nuril bermula pada pertengahan 2012.

Saat itu, Baiq Nuril yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram, ditelepon oleh kepala sekolah tersebut, Muslim.

Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya.

Percakapan itu juga mengarah pelecehan seksual kepada Baiq Nuril.

Baiq Nuril merekam percakapan itu, dan rekaman itu diserahkan pada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.

Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.

Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril divonis bebas.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril ke penjara.

Kini dengan adanya penolakan PK, membuat Baiq Nuril dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.

Baiq Nuril kemudian membuat surat kepada Presiden Jokowi.

Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved