BATAM TERKINI
Lapor KPK, Pemprov Kepri Desak ATB Bayar Tunggakan Pajak Air Permukaan Rp 45 Miliar
Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB), termasuk denda, sekitar Rp 45 miliar dibayarkan.
Penulis: Dewi Haryati |
Sementara itu, Direktur Keuangan PT ATB Asriel Hay mengatakan, pihaknya selalu membayar pajak air permukaan secara tertib. "Kami tidak pernah menunggak," kata Asriel.
Ia mengatakan, persoalan yang terjadi, ada kebijakan untuk pajak air dan tarifnya lebih mahal daripada air bakunya. Inilah yang menjadi persoalan saat ini. Asriel tak banyak berkomentar.
Ia minta ditanyakan langsung dengan Pemprov Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri akan membawa persoalan piutang pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah berharap, persoalan piutang pajak air ini bisa segera diselesaikan.
"Mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Arif, usai bertemu dengan tim Korsupgah KPK di Gedung BP Batam, Rabu (24/7).
Ia tak menampik, jika persoalan ini tak selesai di tingkat KPKNL, pihaknya akan membawa perkara itu ke Pengadilan Pajak.
"Arahnya bisa ke sana, kalau di tataran ini tak selesai. Mudah-mudahan cepatlah," ujarnya.
Arif melanjutkan, piutang pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB terbilang besar.
Penggabungan antara besaran pajak wajib dan denda selama 2 tahun, sejak Pergub 25 Tahun 2016 berlaku hingga 2018. Namun dia tak ingat pasti berapa jumlahnya.
"Kita berharap barang itu dapat. Kita dibantu juga dengan inspektorat, BP2RD, Asdatun dan KPKNL," kata Arif.
Sementara itu dari Koordinator KPK Wilayah II Sumatera, Abdul Haris mengatakan, prinsipnya dari KPK hanya sebagai fasilitator, mendorong agar pihak-pihak terkait bisa bekerja dengan baik.
"Fungsi kami itu di tengah. Kami netral," ujar Abdul Haris.
Terkait solusi yang diambil, dari KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait berdasarkan kesepakatan bersama. Abdul Haris juga menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan Pergub yang dibuat Pemprov Kepri.
"Tadi solusinya sudah disepakati (KPKNL), tinggal dijalankan. Kalau tidak, ada alternatif lain," katanya.