Diperiksa KPK dalam Kasus Gubernur Kepri, Walikota Batam Ngaku Pertanyaan Tak Terkait Reklamasi
Walikota Batam mengungkap pertanyaan KPK saat dipanggil ke Mapolresta Barelang Batam sebagai saksi kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Jumat (26/7)
2. Anggota DPRD Provinsi Kepri, Iskandar
3. Notaris, Bun Hai,SH.,M.Kn
4. Wiraswasta, Sugiarto
5. Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tahmid
6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Drs.Firdaus,M.Si
7. Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H.T.S Arif Fadilah.
Walikota Batam Penuhi Panggilan
Walikota Batam, HM Rudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Nurdin Nasirun di Mapolresta Batam, Jumat (26/7/2019).
KPK memang saat ini kembali melanjutkan pengembangan terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri (non-aktif), Nurdin Basirun, Jumat (26/7/2019).
Bertempat di lantai 3 Mapolresta Barelang, beberapa orang pun kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Salah satunya Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Sekitar pukul 11.23 WIB, Rudi tampak turun dari lantai 3 yang merupakan tempat pemeriksaan.
Menggunakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih, Rudi turun ke lantai dua.
Tidak tahu apa yang ingin dilakukan Rudi, wajahnya tampak bingung.
Ia hanya melempar senyum sambil mengucapkan kata sapaan kepada awak media.