Jawaban Telak Wali Kota Batam Muhammad Rudi Kepada KPK, Buat Dia Lolos dari Jeratan Kasus Nurdin
Wali Kota Batam Muhammad Rudi ikut diperiksa Tim Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) di Lantai 3 Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Barelang.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi ikut diperiksa Tim Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) di Lantai 3 Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Barelang Kota Batam, Jumat (26/7/2019).
Rudi menjadi satu dari beberapa saksi yang diperiksa Tim KPK dalam kaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun.
Setelah menjalani pemeriksaan Rudi akhirnya turun dari Lantai 3 Mapolresta Barelang dan tetap meladeni pertanyaan awak media seputar pemeriksaannya.
Rudi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.35 WIB.
"Tidak sempat sepertinya (berangkat ke Bali)," kata Rudi pertama kali saat awak media meminta tanggapan terkait pemeriksaan dirinya oleh Tim KPK.
Rudi mengakui, KPK memberinya beberapa pertanyaan terkait alasan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Intinya seputar itu. Yang pasti, saya minta tidak ada penambangan pasir laut di Batam," terang Rudi.
• Bisa Rusak Alat Elektronik, Warga Protes Bright PLN Batam Matikan Listrik Tanpa Info
• Diperiksa KPK soal Gubernur Kepri, Walikota Batam dan 15 Lainnya Diberi Teh Obeng & Kopi Hitam
• Diperiksa KPK Sebagai Saksi di Mapolresta Barelang, Walikota Batam HM Rudi Dikawal Ketat
Selain itu, Rudi kembali menegaskan kalau dirinya hanya menolak penambangan pasir laut di Batam, bukan terkait reklamasi pantai.
Ketika disinggung mengenai alasannya penolakan itu, Rudi mengaku telah menjawab pertanyaan ini beberapa waktu lalu.
"Kan sudah?" terang Rudi.
Kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan pulau Batam menjadi alasan utama Rudi menolak Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk Kota Batam.
Demikian inti jawaban Rudi saat ditanya Tim KPK di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).
Ada beberapa hal mengapa Rudi menolak Ranperda RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau untuk Kota Batam itu.
Pertama, karena Batam akan dijadikan wilayah penambangan pasir laut.
• Klasemen Piala AFF U15 2019 Usai Timnas Indonesia Menang Lawan Vietnam, Timor Leste Dipuncak
• HONGKONG MENCEKAM! Korban Berjatuhan, Warga Buat Rantai Manusia Lindungi Demonstran dari Polisi
• Bisa Dicicil 60 Kali ke Developer, Harga Rumah Dream Land 1 Di Bawah Rp 300 Juta
• Hasil Akhir Madura United vs Badak Lampung FC, Aleksandar Rakic Brace, Sape Kerrab Menang Telak
“Saya keberatan, karena kalau ini terjadi maka terumbu karang akan rusak, bergeser dan hilang.
Kalau hilang, mata pencaharian nelayan akan berkurang bahkan hilang,” tegas Rudi.
Menurut Rudi, bila pasir laut diambil, maka daerah sekitarnya akan bergeser.
“Kalau pasir darat maka bergesernya jatuh ke bawah (longsor), tapi kalau pasir laut saya tak tahu bergesernya ke mana.
Karena dalam dua hal ini saya tak menghendaki,” jelas Rudi yang Jumat malam menerima penghargaan Walikota Terbaik ini.
Rudi juga sempat ditanya terkait penataan pantai Nongsa.
• Banyak Kapal Nakal Matikan Radar saat Lewat Batam, Ini Rencana Panglima TNI
• Download Lagu MP3 Kupeluk Hatimu Noah Band, Lengkap Lirik Lagu dan Official Audio
• LAGI VIRAL! Remaja Balap Liar di Kuburan Hebohkan Media Sosial, Begini Nasib Para Pelaku
Menurut Rudi, tanah atau pantai Nongsa yang diajukan tersebut sebenarnya jadi milik negara.
“Pantai tersebut jadi aset negara atas nama Pemko Batam,” ungkap suami Marlin Agustina Rudi ini.
Adapun alasan pengajuan ini murni demi kepentingan rakyat, dalam hal ini warga Batam.
Nantinya pantai tersebut jadi wilayah umum milik negara.
Sebab pantai Batam ini, banyak yang dikuasai individu atau perusahaan dan sifatnya dijadikan tempat wisata komersil.
“Kalau begitu, lalu rakyat tak mampu mau berlibur ke mana? Di mana mereka mau berlibur? Itulah alasan mengapa saya ambil (keputusan penataan pantai Nongsa),” tegas Wali Kota Batam itu. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)
