Polisi Tembak Polisi, Ahli Psikologi Forensik Pertanyakan 7 Kali Tembakan Beruntun

penting untuk mengetahui apa isi pembicaraan Bripka Rahmat Effendy sebagai korban dan Brigadir Rangga Tianto selaku pelaku.

Istimewa
Bripka Rachmat Effendi (kiri) tewas ditembak oleh yuniornya, Brigadir Rangga Tianto (kanan) di kantor Polsek Cimanggis Depok 

Sementara menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ada lima orang sudah diminta keterangan sebagai saksi.

Dikatakan Reza, agresivitas Brigadir Tianto berlipatganda karena memegang pistol sesuai teori efek senjata.

Ia tak memungkiri hal ini bertentangan dengan asumsi, bahwa niat mendahului perilaku.

"Tapi akibat keberadaan senjata, individu bisa sewaktu-waktu terprovokasi oleh senjatanya untuk digunakan, betapa pun tanpa niat sejak awal," ucap Reza.

Berdasar informasi yang dihimpun dari lapangan, Brigadir Rangga Tianto sedang tidak berdinas dan seharusnya dilarang membawa senjata.

Penyelidikan surat izin kepemilikan pistol Brigadir Rangga Tianto kini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Sementara untuk kasus pidana menghilangkan nyawa orang lain ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya yang menaungi Polsek Cimanggis.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain Adinegara pun menyesalkan sekaligus heran dengan perbuatan anak buahnya itu.

Brigadir Rangga Tianto yang tercatat sebagai anggota Subdit Fasilitas dan Pemeliharaan Perkantoran (Fasharkan) memang dibekali pistol HS-9 dan tak ada masalah selama ini.

Menanggapi keterangan ini, Reza menganalisis probabilitas munculnya perilaku agresif Brigadir Rangga Tianto semakin tinggi bisa jadi karena selain memegang senjata juga dipicu rangsangan dari luar dirinya.

"Intinya ada faktor dalam kepribadian dan faktor luar yaitu situasi, narkoba dan senjata yang berpengaruh," kata Reza menutup analisisnya.

Brigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup

Brigadir Rangga Tianto akan menjalani proses hukum yang tegas atas aksi brutalnya tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain di rumah duka Bripka Rahmat Effendy di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.

"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved