Kasat Reskrim Polres Bintan Ingatkan Kepala Desa Catat Aset Desa Agar Tidak Terjerat Tindak Pidana
Padahal, seharusnya aset-aset yang dibiayai dari dana desa harus dicatatkan sedemikian rupa sehingga tertib secara administrasi.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
"Kita harapkan seluruh aset desa bisa masuk ke sistem aplikasi yang diberikan oleh Kemendagri RI sehingga aset desa terdata dan tidak disalahgunakan," tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan itu.

Penyalahgunaan Dana Desa
Sidang perdana perkara dugaan korupsi sumber anggaran dana desa, Desa Sawang Karimun digelar di PN Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (4/7/2019).
Agenda adalah sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
JPU, Amalia Sari yang membacakan dakwaan sidang ini menyebutkan, intinya terdakwa Sukiran merugikan keuangan negara yang bersumber dari alokasi dana desa dan sumber dana lainya.
"Bahwa terdakwa Sukiran selaku Kepala Desa Sawang Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor: 422 Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun. Setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Amalia Sari, Kamis (4/7/2019) .
• Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Nyanyikan Lagu 50 Tahun Lagi, Jadi Kenyataan
• PSM Makassar vs Persija Final Piala Indonesia, Bus Pemain Macan Kemayoran Dilempari Batu
• Panduan Penting Cara Mudah Menggunakan MRT dari Bandara dan Pelabuhan
• 7 Fakta Menarik Jeje Soekarno, Putra Donna Harun dan Cicit Presiden Pertama Indonesia
Menurut Amalia Sari, dalam dakwaan ini terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Bahwa pada Tanggal 27 Oktober 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Sawang Selatan bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawang Selatan menetapkan Peraturan Desa Sawang Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Tahun Anggaran 2016 dengan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sawang Selatan Tahun Anggaran 2016," kata Amalia Sari lagi.
Berdasarkan keterangan terdakwa sebagai kepala desa melakukan serangkaian kegiatan yang mengucurkan dana bersumber dari APBDes.
Namun dalam pelaksanaannya, kejaksaan melihat ada kejanggalan dari Silpa atau kelebihan pembayaran yang tidak dikembalikan ke desa.
"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sukiran telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 252.489.393," kata Amalia Sari.
Uang tersebut adalah dana sisa kegiatan yang semestinya dikembalikan. Namun diduga kuat oleh jaksa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sidang yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan pun ditunda dan dilanjutkan Pekan depan.
Sukiran didakwa dengan pasal berlapis, pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang –undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Sukiran menambah daftar kepala desa di Kepri yang terjerat kasus korupsi yang sama.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Bintan langsung ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.