Kasat Reskrim Polres Bintan Ingatkan Kepala Desa Catat Aset Desa Agar Tidak Terjerat Tindak Pidana

Padahal, seharusnya aset-aset yang dibiayai dari dana desa harus dicatatkan sedemikian rupa sehingga tertib secara administrasi.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Kapolsek Sagulung AKP Yudha Surya 

Kejari, kata dia, secara umum sudah berkali-kali mengingatkan para kades di Kepri untuk tidak melakukan tindak korupsi seperti kasus dua Kades di Bintan.

 Arif Murizal, Pebalap asal Sumbar Tewas saat Balapan, Astro Boy Pernah Tampil di Batam

HEBOH Remaja Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toilet RS, Perawat Tangkap Basah Perbuatan si Ibu

Selain Juara Piala Indonesia 2018, PSM Makassar vs Persija Juga Rebutan Pemain Terbaik

VIDEO - Jelang Arema FC vs Persib Muncul Masalah, Singo Edan dan Maung Bandung Lagi Pincang

Dari pengalaman Kejari menangani kasus-kasus pidana korupsi dana desa, ada beberapa faktor Kades atau perangkat pengguna anggaran terjerarat kasus.

Di antaranya minimnya pemahaman Kades terhadap dana desa.

Faktor lain adalah peruntukan dana yang tidak tepat guna.

"Maka itu harus ada yang membimbinglah," kata Herry.

Kejari berharap, ke depan jangan ada lagi Kades terjerat pidana korupsi dana desa.

Tindak represif yang dilakukan kejaksaan terhadap dua Kades di Bintan belum lama ini bisa menjadi contoh Kades lain agar jangan coba-coba nekat bermain anggaran.

Dana desa seperti diketahui memiliki jumlah yang besar. Besarnya anggaran yang dikucurkan berpotensi membuat Kades silap mata silap hati. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved