Jumat, 15 Mei 2026

Limbah Plastik Mengandung B3 Akhirnya Direekspor, Negara Tujuan Hongkong dan Prancis

Setelah menjalani proses panjang, akhirnya Limbah Plastik yang sempat menjadi polemik di Kota Batam dire-Ekspor ke Negara Asal.

Tayang:
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Argianto
Kepala Kantor Bea dan Cukai Khusus Batam, Susila Brata beserta petugas Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melihat isi kontainer untuk sebelum di kirim ulang ke negara asal di Pelabuhan Internasinal, Batuampar, Batam, Senin (29/7). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah menjalani proses panjang, akhirnya Limbah Plastik yang sempat menjadi polemik di Kota Batam dire-Ekspor ke Negara Asal.

Untuk saat ini, ada tujuh Kontainer Limbah Plastik yang dire-ekspor

Tahap awal ini, tujuh Kontainer dipulangkan ke negara asal yakni Hongkong dan Prancis.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam Susila Brata mengatakan, untuk tahap awal baru tujuh Kontainer yang di pulangkan.

"Karena baru tujuh ini yang selesai prosesnya, Kita tidak mau berlama-lama, kalau selesai langsung kita proses," sebut Susila di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, Senin (29/7/2019) siang.

Akibat terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Bea Cukai Batam memulangkan tujuh peti kemas (container) berisi plastik ke negara asalnya, Senin (29/7/2019) sore.

Pengiriman kembali (re-ekspor) sendiri dilakukan langsung di Pelabuhan Kargo Batu Ampar Kota Batam.

Menurut Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, pengiriman kembali ini dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

"Ini adalah tujuh dari 49 container. Hari ini, dua container akan dikirim ke Negara Perancis, sedangkan lima lagi ke Negara Hongkong," ucapnya.

Susila mengatakan, pengiriman lanjutan akan menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan.

Pengiriman kembali juga disaksikan langsung oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rima Yulianti, sebagai Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Limbah Non B3.

Menurutnya, pengiriman kembali ini telah disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Limbah B3 tidak diperbolehkan masuk. Yang diimpor limbah non B3, namun selama itu terkontaminasi maka re-eskpor harus dilakukan," terangnya.

Rima menyebutkan, untuk impor plastik sendiri sejauh ini masih diperbolehkan secara aturan.

Namun, ia kembali menegaskan, kegiatan impor sendiri tentu harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved