BATAM TERKINI
Langgar Aturan, 72 Kendaraan Terjaring Razia di Jalan Yos Sudarso Batam
72 kendaraan kena tilang dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Yos Sudarso, Batuampar, Batam, Kepri atau tepat di halaman ruko PT Stainless Jaya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - 72 kendaraan kena tilang dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Yos Sudarso, Batuampar, Batam, Kepri atau tepat di halaman ruko PT Stainless Jaya Selasa (30/7/2019) pagi.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati melalui Kasubnit I Turjawali Sat Lantas Polresta Berenang Ipda Sofrinal, rincian berikut.
Roda 4 sebanyak 1 unit, Roda 2 sebanyak 8 unit, STNK sebanyak 35 tilang, dan SIM sebanyak 28 tilang.
"Jadi bagi yang kena tilang akan disidangkan tentunya. Akan diputuskan sesuai pasal yang dilanggar," kata Ipda Sofrinal.
Tambahnya, giat cipta kondisi dengan pemeriksaan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 Satlantas Polresta Barelang, akan terus melakukan razia.
Oleh sebab itu, diminta untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan jika bepergian.
• Tertangkap Bawa Sabu, Apakah Bidan DR Bakal Dipecat Sebagai PNS? Ini Jawaban Sekda Bintan
• BREAKINGNEWS - Hutan Seluas 4 Hektare di Tembeling Bintan Terbakar
• Layanan Publik tak Memuaskan? Adukan Saja Secara Online Lewat SP4N!
Banyak yang Lalai Bayar Pajak
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kepri bersama Sat Lantas Polresta Barelang, kembali menggelar razia kendaraan Selasa (30/7/2019).
Razia yang digelar di Jalan Yos Sudarso, Batuampar, Batam, Kepri atau tepat di halaman ruko PT Stainless Jaya, puluhan kendaraan roda dua, dan empat ke atas terjaring razia.
Beberapa personel Sat Lantas itu mengarahkan kendaraan ke dalam ruko.
Pengendara pun mengikuti aba-aba itu. Kendaraan seakan terjebak.
Sebab, di lokasi razia, perputaran jalan sangat jauh. Sehingga jika masuk ke dalam jalan itu terperangkap sendiri. Khususnya roda empat.
Sementara roda dua, masih bisa kucing-kucingnya berbelok dan balik arah setelah mengetahui razia dari kejauhan.
Kepala Unit Pelayan Teknis Pengelolaan Pendapatan (UPT PP) BPPRD Provinsi Kepri Batam Center, Vira Jiansia Respaty mengatakan, razia itu merupakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor.
• Ditanya Tertarik Mana Ikut Pilwako Batam Atau Pilgub Kepri, Begini Jawaban Rudi
• Walikota Batam Rudi Tepis Isu Kepemilikan Taksi dan Bantah Tudingan Halangi Taksi Online
• Diusir saat Datangi Kantor DPRD Batam, Mahasiswa Adu Jotos dengan Staf Dewan
• Jalan Lurus dan Mulus, Jalan Dua Jalur Muka Kuning Sei Beduk Batam Rawan Kejahatan, Kenapa?
"Merupakan razia anggaran 2019. Hari merupakan razia yang ke sembilan kali. Dari total 18 kali yang akan ditarget tahun ini," jelas Vira Jiansia Respaty saat ditemui di lokasi razia.
Untuk wilayah kerja Batam Center kata Vira, digelar razia dibeberapa tempat. Dan ia berharap, razia ini bisa menumbuhkan minat masyarakat untuk taat bayar pajak.
Di tempat dan waktu bersamaan, Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PP) BPPRD Provinsi Kepri Batam Center Syaripuddin menjelaskan, razia itu merupakan lanjutan peraturan gubernur Kepri.
Yakni Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.
"Kan sudah ada pengurangan, tentu kita minta kesadaran masyarakat lewat razia ini. Harapan kami, sumbangsih pendapat dari sektor pajak meningkat," katanya.
Kasubnit I Turjawali Sat Lantas Polresta Berenang Ipda Sofrinal mengatakan, bersamaan dengan razia itu, ratusan kendaraan bermotor sudah ditilang.
"Dan kita berharap, masyarakat bisa membayar kewajibannya," katanya.
Sutoyo (56) warga yang terjaring razia ketika diwawancarai wartawan mengatakan, tidak keberatan adanya razia itu. Meski ia kena tilang, namun ia tidak marah.
"Saya kena tilang, tapi saya tidak marah. Karena memang belum bayar pajak. Semoga masyarakat jangan kek saya yang kena razia," kata Sutoyo. (tribunbatam.id/leo halawa)