UPDATE 20 Hari Ditahan KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Belum Dibesuk Pejabat

Kerinduang Gubernur Kepri Nurdin Basirun kepada Keluarga dan kerabat, Baru bisa dijenguk setelag 20 hari ditahan

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Setelah 20 hari menjalankan pemeriksaan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerinduan Keluarga Gubenur Kepri non aktif H Nurdin Basirun tentunya sudah tidak bisa terbendung.

Setelah 20 hari ini barulah beberapa keluarga bisa sedikit leluasa bertemu orang no 1 di Provinsi Kepri ini.

Bahkan, pihak KPK sendiri tidak memperbolehkan rekan kerja atau teman Nurdin untuk menjenguk.

KPK hanya memperbolehkan keluarga dekat alias yang ada ikatan darah saja.

Gubenur Kepri non aktif H Nurdin Basirun menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Andi M. Asrun mengatakan, pemeriksaan sebagai saksi sudah selesai pada siang hari.

"Mulai pagi sudah diperiksa sebagai saksi," kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/07/2019) sore.

"Sejauh ini belum ada lanjutan apa agenda ke depan," sebut Andi.

 SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Madura United vs PSS Sleman Liga 1 2019 Malam Ini

 Demo Hong Kong Rusuh Lagi, Demonstran Diserang Tembakan Kembang Api oleh Kelompok Tak Dikenal

 Begini Tanggapan Bupati Anambas Abdul Haris Soal Masalah Air Bersih di Anambas

 Inilah Rangkaian Foto Insiden Kebakaran KM Sembilang di Karimun, Foto Nomor 8 Buat Air Mata Meleleh

TRIBUNBATAM.id pun menanyakan, apakah sudah ada pejabat di Kepri yang sudah menemui Nurdin Basirun.

"Sampai saat ini untuk kunjungan masih sebatas keluarga inti saja, dan kuasa hukum.

Belum diizinkan orang lain menjenguk.

Jadi belum ada pejabat pejabat di Kepri yang datang," kata Andi.

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun membagikan uang kepada anak-anak saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu.
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun membagikan uang kepada anak-anak saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) siang, memeriksa Gubernur Kepri non-aktif H Nurdin Basirun (62), terkait kasus dugaan pemberian hadiah kepada pejabat negara.

Nurdin dan empat tersangka lain sudah ditahan 21 hari oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.

Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

 Simpan Sabu dalam Tas, Pria Asal Aceh Diamankan Petugas Bandara Hang Nadim Batam

 Michael Essien Yakin Persib Bangkit Lagi,Eks Pemain Chelsea Semangati Maung Bandung

 Soal Kebakaran KM Sembilang, AKBP Hengky Pramudya: Keterangan Saksi, Kebakaran Dari Tanki Minyak

 Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Jefry: Bukan Hal Sulit Melacak Pembuangnya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved