Haris Simamora Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.

Kompas.com
Haris Simamora, pembunuh satu keluarga di Bekasi saat di persidangan 

Majelis hakim menetapkan agar terdakwa Haris tetap berada di tahanan.

Hakim meminta sejumlah barang bukti seperti mobil Nisan Xtrail, kunci mobil Nisan Xtrail, dan empat unit handphone, dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua membacakan doa Allahumma Inni au'dzubika an adhila au udholla au azilla au uzalla, au azhlima au uzhlama, au ajhala au yuhala 'alayya.

Ramalan Zodiak Asmara Hari Kamis 1 Agustus 2019, Gemini Perlu Break, Scorpio Hati-hati Godaan Mantan

Curi Motor di Batam, Pasangan Suami Istri Ini Jual Hasilnya ke Luar Pulau Lewat Pelabuhan Ini

Empat Nelayan Kalbar Ditangkap di Tambelan, di Kapal Mereka Ada Bahan Peledak Untuk Merakit Bom Ikan

Ini 9 Fakta Tentang Hanoi, Ibu Kota Vietnam yang Tawarkan Wisata Sejarah

Artinya, Ya Allah aku berindung pada-Mu dari kesesatan atau aku tersesat, kekeliruan atau terpeleset, kezaliman atau terzalimi, kebodohan atau dibodohi.

Sidang ditutup dengan menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding."

"Untuk itu sidang ini diakhiri," cetus Hakim Ketua Djuyamto.

Sebelumnya, Haris Simamora tiba sekitar pukul 11.20 WIB menggunakan mobil tahanan.

Ia lalu dibawa terlebih dahulu ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Bekasi, untuk kemudian dibawa masuk ke ruangan sidang.

Sinopsis Film The Divine Fury Park Seo Joon & Woo Do Hwan, Tayang Perdana 31 Juli di Bioskop

Pasangan Suami Istri Jadi Spesialis Curanmor di Batam, Curi 30 Motor Selama 4 Bulan

Dianggap Hama di Malaysia, 450 Ekor Kacer Diselundupkan ke Indonesia

Video-Warga Tanjunguncang Protes Operasi Pasar Bulog Batam dan Sebut Tak Kreatif, Kenapa?

Saat masuk ke ruangan sidang, tampak kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah berada di ruang sidang.

Akan tetapi, majelis hakim belum masuk ke ruangan.

Sebelum sidang dimulai, tampak terdakwa Haris duduk dengan kepala selalu tertunduk.

Majelis hakim mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.57 WIB.

Saat awal mulai sidang, hakim ketua menawarkan kepada JPU dan kuasa hukum, apakah putusan dibacakan semuanya atau poin intinya saja.

JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.

Warga Tanjunguncang Protes Operasi Pasar Bulog Batam dan Sebut Tak Kreatif, Kenapa?

VIDEO - Korban Kebakaran KM Sembilang di Galangan Kapal PT Karimun Marine Shipyard Meninggal Dunia

BKN Beri Bocoran Strategi Jitu Lolos Tes CPNS 2019: Satu Saja yang Dipilih!

Dijamin Murah dan Hemat, Inilah 7 Tips Traveling ala Backpacker ke Maldives

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved