Haris Simamora Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.
"Kita sepakat ya bacakan poin intinya saja."
"Kami minta para pengunjung tertib dan jangan bereaksi apapun setelah dibacakan putusan akhir tersebut," kata Djuyamto SH selaku hakim ketua, dalam persidangan.
Majelis hakim saat ini masih membacakan vonis atau putusan tersebut.
Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan sebuah linggis.
Sementara, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Dalam persidangan perdana, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.
Haris juga dijerat Pasal 363, sebab seusai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.
Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsider, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Dalam proses sidang tuntutan, JPU tetap pada dakwaan, yakni tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
Akan tetapi, pihak Haris melalui kuasa hukumnya pada sidang eksepsi dan duplik, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkannya.
Karena, Haris membunuh secara spontan, bukan direncanakan. (*)
*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Penulis: Muhammad Azzam