Haris Simamora Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.

Kompas.com
Haris Simamora, pembunuh satu keluarga di Bekasi saat di persidangan 

TRIBUNBATAM.id- Haris Simamora Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi divonis Hukuman Mati.

Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi?

Kasus tersebut melibatkan Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora sebagai terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi.

Akibat perbuatannya, Haris Simamora pun divonis hukuman mati.

Vonis itu ia terima saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Sidang vonis ini dimulai pukul 12.00 WIB.

Masalah Air Bersih di Anambas, Pompa Air Seharga Ratusan Juta, Warga Patungan Uang Beli Pompa Air

Ternak Babi di Perumahan Taman Yasmin Kebun Resahkan Warga, Ini Kata Lurah Batu Besar

Pernah Dicoret dari Anggota Keluarga oleh Anisa Bahar, Kini Juwita Bahar Mantap Ubah Nama Belakang

Posisi U Turn Depan Rosdale Dekat Traffic Light, Anggota DPRD Batam: Bisa Picu Kemacetan

Sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto.

Lalu ada Muhammad Anshar Majid dan Syofia Marlianti Tambunan selaku hakim anggota.

Hakim Ketua Djuyamto membacakan pokok-pokok utama dalam pembacaan putusan atau vonis.

Dipaparkan mulai dari kronologi kejadian, fakta-fakta persidangan, hingga pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan.

Terakhir, berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan persidangan.

Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sinopsis Sinetron Cinta Karena Cinta SCTV, Tayang Perdana Besok, Kamis (01/08)

Seorang Korban Kebakaran KM Sembilang yang Baru Ditemukan Tewas Terjebak dalam Kapal Diduga Nakhoda

VIDEO - Baru 4 Bulan Bebas Penjara, 4 Pelaku Curanmor Sagulung 30 Kali Curi Motor

Pasutri Ini Sehari Bisa Curi Lima Motor, Hanya Butuh 15 Detik Gasak Satu Motor

Terdakwa diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Juga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Cara Pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Haris," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat persidangan.

Majelis hakim menetapkan agar terdakwa Haris tetap berada di tahanan.

Hakim meminta sejumlah barang bukti seperti mobil Nisan Xtrail, kunci mobil Nisan Xtrail, dan empat unit handphone, dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua membacakan doa Allahumma Inni au'dzubika an adhila au udholla au azilla au uzalla, au azhlima au uzhlama, au ajhala au yuhala 'alayya.

Ramalan Zodiak Asmara Hari Kamis 1 Agustus 2019, Gemini Perlu Break, Scorpio Hati-hati Godaan Mantan

Curi Motor di Batam, Pasangan Suami Istri Ini Jual Hasilnya ke Luar Pulau Lewat Pelabuhan Ini

Empat Nelayan Kalbar Ditangkap di Tambelan, di Kapal Mereka Ada Bahan Peledak Untuk Merakit Bom Ikan

Ini 9 Fakta Tentang Hanoi, Ibu Kota Vietnam yang Tawarkan Wisata Sejarah

Artinya, Ya Allah aku berindung pada-Mu dari kesesatan atau aku tersesat, kekeliruan atau terpeleset, kezaliman atau terzalimi, kebodohan atau dibodohi.

Sidang ditutup dengan menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding."

"Untuk itu sidang ini diakhiri," cetus Hakim Ketua Djuyamto.

Sebelumnya, Haris Simamora tiba sekitar pukul 11.20 WIB menggunakan mobil tahanan.

Ia lalu dibawa terlebih dahulu ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Bekasi, untuk kemudian dibawa masuk ke ruangan sidang.

Sinopsis Film The Divine Fury Park Seo Joon & Woo Do Hwan, Tayang Perdana 31 Juli di Bioskop

Pasangan Suami Istri Jadi Spesialis Curanmor di Batam, Curi 30 Motor Selama 4 Bulan

Dianggap Hama di Malaysia, 450 Ekor Kacer Diselundupkan ke Indonesia

Video-Warga Tanjunguncang Protes Operasi Pasar Bulog Batam dan Sebut Tak Kreatif, Kenapa?

Saat masuk ke ruangan sidang, tampak kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah berada di ruang sidang.

Akan tetapi, majelis hakim belum masuk ke ruangan.

Sebelum sidang dimulai, tampak terdakwa Haris duduk dengan kepala selalu tertunduk.

Majelis hakim mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.57 WIB.

Saat awal mulai sidang, hakim ketua menawarkan kepada JPU dan kuasa hukum, apakah putusan dibacakan semuanya atau poin intinya saja.

JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.

Warga Tanjunguncang Protes Operasi Pasar Bulog Batam dan Sebut Tak Kreatif, Kenapa?

VIDEO - Korban Kebakaran KM Sembilang di Galangan Kapal PT Karimun Marine Shipyard Meninggal Dunia

BKN Beri Bocoran Strategi Jitu Lolos Tes CPNS 2019: Satu Saja yang Dipilih!

Dijamin Murah dan Hemat, Inilah 7 Tips Traveling ala Backpacker ke Maldives

"Kita sepakat ya bacakan poin intinya saja."

"Kami minta para pengunjung tertib dan jangan bereaksi apapun setelah dibacakan putusan akhir tersebut," kata Djuyamto SH selaku hakim ketua, dalam persidangan.

Majelis hakim saat ini masih membacakan vonis atau putusan tersebut.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Haris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan sebuah linggis.

Sementara, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan perdana, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.

Haris juga dijerat Pasal 363, sebab seusai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsider, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Dalam proses sidang tuntutan, JPU tetap pada dakwaan, yakni tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

Akan tetapi, pihak Haris melalui kuasa hukumnya pada sidang eksepsi dan duplik, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkannya.

Karena, Haris membunuh secara spontan, bukan direncanakan. (*)

*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Penulis: Muhammad Azzam

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved