Kisah Pilu 2 Balita di Medan, Dibuang di Pinggir Jalan Cuma Berbekal Kresek Isi Baju dan Jajanan
Warga dihebohkan dengan penemuan dua balita yang ditelantarkan di pinggir jalan.
TRIBUNBATAM.id- Kisah Pilu 2 Balita di Medan, Dibuang di Pinggir Jalan Cuma Berbekal Kresek Isi Baju dan Jajanan
Kisah menyedihkan datang dari Kota Medan.
Warga dihebohkan dengan penemuan dua balita yang ditelantarkan di pinggir jalan.
Kejadian tersebut sempat diabadikan oleh warga setempat, dan diunggah di kanal Youtube Si Kosong Kejadian, Senin (29/7/2019).
Dua orang anak dibuang ibunya di tengah jalan, di simpang lampu merah karya wisata, Medan 29 Juli 2019, judul video yang beredar.
Video tersebut memperlihatkan dua balita yang berada di depan rumah warga, satu diantaranya menangis.
• Pengelola Transportasi Laut di Anambas Mengeluh, Begini Jawaban Abdul Haris
• Singgung Aktor Inisial ZL, Millen Cyrus Diberi Ancaman Keras Oleh Nafa Urbach: Saya Tidak Akan Diam!
• Video-Pemotor Terpeleset dan Jatuh, Polisi Bersihkan Pasir di Jl. Brigjend Katamso Batuaji
• 5 Cara Menghemat Uang di Jepang, Pilih Hotel Kapsul Untuk Bermalam
Disamping kedua bocah tersebut terlihat ada dua plastik besar yang berisi pakaian mereka.
Anak yang lebih besar membawa jajanan di tangan kananya.
"Mama," sebut bocah yang lebih besar sembari menangis.
"Mana mama nya?" tanya seorang kepada bocah yang tengah menangis.
Warga kemudian mengajak dua balita tersebut masuk ke dalam rumah.
Hingga artikel ini dirilis, video tersebut telah dilihat sebanyak 1686 kali.
• Bukan Marga Asli Keluarga, Ternyata Ini Arti Unik Nama Belakang Amitabh Bachchan
• Kaesang Pangarep Pamit Hapus Akun Twitter dan Kembali Setelah 3 Menit, Sindir Ria Ricis?
• Ramalan Zodiak Hari Kamis 1 Agustus 2019, Gemini Marah, Cancer Jadi Kambing Hitam, Scorpio Emosi
• Daftar Pasar Loak Penjual Barang Antik di Korea Selatan, Ini Petunjuk Arahnya
Setelah ditelusuri ke Dinas Sosial kota Medan, pihak Dinsos membenarkan kejadian tersebut.

• Singapura Akan Rancang Jurong Lake District Sebagai Tempat Wisata di Tahun 2026
• BREAKING NEWS, Sebuah Kapal yang Tengah Dikerjakan PT Karimun Marine Shipyard Terbakar di Karimun
• Warga Minta U Turn Depan Perumahan Marchelia Batam Dibuka Lagi
• Panduan 6 Aktivitas Wisata Saat Pertama Kali Liburan ke Brisbane, Shopping Yuk!
Melansir laman Kompas.com, Rabu (31/7/2019), Kepala Seksi Anak dan Lansia Dinsos Kota Medan membenarkan kejadian penelantaran dua balita terjadi di Jalan AH Nasution Simpang Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Pihak Dinas Sosial menerima dua balita dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak polrestabes Medan, Senin (29/7/2019), pukul 17.00 WIB.
Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, dari surat keterangan Polrestabes Medan, kedua anak tersebut bernama Ester (perempuan), diperkirakan berusia dua tahun,
dan Ezra (laki-laki), diperkirakan berusia satu tahun.
Kedua anak tersebut menangis di depan rumah Dewi, hingga tetangganya menyuruh Dewi untuk keluar.
• Kyle Giersdorf Juara Dunia Fornite Pertama, Raih Hadiah Rp 42 Miliar, Auto Beli Rumah
• Jalan Sei Ladi Batam Menyempit Akibat Longsor, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak
• Jalin Hubungan dengan Elvia Ceroline, Billy Syahputra Berharap Berujung Kebaikan
• Manfaat Puasa Sunnah Dzulhijjah Jelang Idul Adha Dibukakan 30 Pintu Kemudahan
Setelah melihat dua anak yang menangis di depan rumahnya, Dewi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
"Jadi dari situ dia melapor ke Polrestabes, Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, lalu polisi menyerahkan ke kita," ungkap pihak Dinsos, dikutip dari laman Kompas.com.
"Lalu kita serahkanlah ke panti asuhan, rumah sementara perlindungan anak, sebagai anak negara," imbuhnya.
Hingga artikel ini ditulis, pihak berwajib belum berhasil mengungkapkan ibu kandung kedua bocah yang ditelantarkan tersebut.
Orang tua yang menelantarkan anak bahkan akan mendapat hukuman yang cukup berat.
Melansir kpai.go.id, Rabu (31/7/2019), peraturan yang melarang orang tua menelantarkan anak tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• Gleneagles Medini Hospital Johor, MediOne dan Prudential Team PRUadvance di Pinang Sharing Kesehatan
• Ajak Jauhi Narkoba, Kelompok Diskusi Nusantara Gelar Sosialisasi Narkoba Bagi Pemuda Perbatasan
• Tiga Tahun Mangkarak, Sejak Dibangun Pelabuhan Sijantung Tidak Berfungsi
• Pemprov Kepri Beri Diskon, Warga Langsung Rame-rame Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal-pasal yang dapat menjerat orang tua yang menelantarkan anak diantaranya Pasal 76B dan 76C.
Pasal 76B berbunyi, 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran'.
Sedangkan pasal 76C berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Maka setiap orang yang melanggar pasal 76C terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, atau denda paling banyak Rp 72 juta.
(Nopsi Marga)
*Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Dua Anak Balita Hebohkan Warga Medan Setelah Dibuang di Pinggir Jalan, Dibekali Kresek Berisi Baju dan Jajanan