Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun 40 Hari Lagi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) malam ini, memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Nurdin Basirun.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun membagikan uang kepada anak-anak saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Selasa (30/7/2019) malam ini, memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan  Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun (62) untuk 40 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penuntutan sebelum diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Masa penahanan ke dua ini akan berakhir 8 September 2019 mendatang.

Masa penahanan pertama berlaku Kamis (13/7/2019) atau sehari setelah Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya, pasca-operasi tangkap tamgan (OTT) di Tanjungpinang, Kepri, Rabu (10/7/2019) lalu.

"Tadi baru, kami terima surat perpanjangannya," kata Kuasa Hukum Nurdin, Andi M Asrun, dalam pesan yang dikirim ke TRIBUNBATAM.id, pukul 23.00 WIB.

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 31 Juli 2019, Taurus Ceroboh, Cancer Kejar Waktu, Capricorn Buat Plan B

Terima Kunjungan Konjen Singapura, Isdianto dan Mark Bahas Peningkatan Kerjasama

Dukung Pemulihan DAS, Iriana Jokowi Akan Hadiri Penanaman Mangrove di Tanjungpiayu Batam

Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 31 Juli 2019, Scorpio Sehat, Aquarius Cemerlang, Virgo Kreatif

Selain sebagai tersangka kasus gratifikasi, Nurdin Basirun juga menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan Abu Bakar, nelayan asal Pulau Panjang, Batam dan dua pejabat eselon dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Edy Sofyan dan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP Provinsi Kepri.

Di hari ke-20 penahanan, Selasa (30/7/2019), penyidik KPK memeriksa Nurdin Basirun sebagai saksi  atas tersangka Abu Bakar.

Pemeriksa berlangsung hanya 1,5 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Di ruangan berbeda, di waktu yang hampir bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa Abu Bakar, pihak swasta yang menjadi kurir uang Rp 32 juta dan 6000 Dollar Singapura, saat OTT.

Suriana bersama ayahnya Laama saat ditemui Tribunbatam.id di kediamannya di Pulau Panjang, Minggu (29/7/2019)
Suriana bersama ayahnya Laama saat ditemui Tribunbatam.id di kediamannya di Pulau Panjang, Minggu (29/7/2019) (TRIBUNBATAM.id/ZABUR ANJASFIANTO)

"Kalau pemeriksaan sebagai saksi, pengacara tak diberitahu, kalau tersangka, penyidik beri tahu untuk ikut mendampingi, seperti hari Jumat (27/7/2019) lalu..

Nurdin ditahan terkait kasus  dugaan pemberian hadiah kepada pejabat negara.

Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Sebelum  Lohor, sudah kembali ke sel, lagi,” kata Andi Asrun.

Praktisi hukum tata negara ini, menyebut kliennya diperiksa dalam status sebagai saksi.

Selain sebagai tersangka kasus gratifikasi  Nurdin Basirun juga dijadikan saksi oleh KPK atas suap pemberian izin prinsip proyek Reklamasi 6,2 hektare di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepri.

BKPRMI Kepri Siap Perangi Narkoba, Maryono: Masjid Benteng Membangun Peradaban Bangsa

Inilah 3 Kehebatan KOOPSSUS TNI Bentukan Presiden Jokowi Gabungan 3 Angkatan

PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Kisah Prajurit Kopassus Takut Dimakan, Terpaksa ke Sarang Suku Kanibal di Papua, Begini Akhirnya

Menurutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana,  kuasa hukum tak mendapat pemberitahuan, jika klien diperiksa sebagai saksi.

“Kecuali  pemeriksaan sebagai tersangka baru kuasa hukum diberitahukan,” kata Andi Asrun yang dalam 3 tahun terakhir, juga menjabat sebagai konsultan hukum pemerintah provinsi Kepri.

Abu Bakar diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Nurdin sebagai saksi.

Asrun menyebut, dia akan menemui kliennya Rabu (1/8/2019).

Status serupa juga disemaptkan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Dari keterangan resmi KPK, selain Nurdin Basirun, penyidik KPK juga memeriksa tersangka, ‘penyuap’ Abu Bakar (37).

Seperti Abu Bakar, Nurdin Basirun memasuki pintu depan gedung KPK diantar penyidik dan aparat polisi.

Mereka menumpang mobil. 

KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Keduanya ditahan terpisah di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka ditahan sejak 11 Juli 2019 lalu, untuk pemberkasan selama 20 hari, bisa diperpanjang 60 hari atau ditambah menjadi 120 hari. 

Para tahanan dijaga ketat, dipisahkan satu sama lain. Kemungkinan bisa dijenguk usai Lebaran Idul Adha 1440 H atau setelah 11 Agustus 2019.

Dr H Nurdin Basirun Msi; Gubernur Kepri (April 2016- Juli 2019)
+ Ditahan di Blok K-4 KPK, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat, bersama eks Mensos Idrus Marham dan eks Dirut PLN Sofyan Basir

ILC tvOne, Sandiaga Uno Ungkap Dirinya Tidak Dilibatkan dalam Pertemuan Prabowo dengan Jokowi 

Pelajar di Batam Tewas Dianiaya, Korban Sempat Sekarat dan Dirawat di Rumah Sakit

Gantikan Posisi Nunung di Acara Ini Talkshow, Artis Cantik Ini Resmi Bergabung dengan Sule dan Andre

Cinta Terlarang, Ini Alasan Bujang Lapuk Jalin Hubungan dengan Adik Kandung, Hamil Hingga 3 Kali

Pemberi Suap 

Abu Bakar (nelayan dari Pulau Bulan, Batam, tangan kanan Kock Meng)
+ Ditahan di Rutan KPK C-1, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat. Bersama 12 tahanan KPK lain. 

Penerima Suap/Fasilitator Kebijakan

Edy Sofyan (EDS), (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri 
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Barat bersama 23 tahanan KPK lain.

Budi Hartono (BUH), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri 
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur bersama 10 tahanan KPK lainnya.

(TRIBUNBATAM.id/Thamzil Thahir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved