Anambas Terpilih Jadi Kabupaten Layak Anak, Tapi Komisioner KPPAD Tidak Ada, Kasus Anak Bermunculan
Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh penghargaan sebagai kabupaten layak anak tingkat pratama Senin (23/7/2019).
Editor:
Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman
Kanit Reskrim Polsek Siantan Iptu Sugiono saat memimpin razia tempat hiburan di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Anggota menunjukkan minuman beralkohol yang ditemukan di ruangan tempat hiburan. Oknum pelajar suatu sekolah menengah diamankan polisi saat razia, Sabtu(13/7/2019) malam. Tribun/istimewa.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh penghargaan sebagai kabupaten layak anak tingkat pratama Senin (23/7/2019).
Penghargaan yang diberikan di Hotel Four Points, Makassar, Sulawesi Selatan ini langsung diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia kepada Bupati Anambas, Abdul Haris.
Penghargaan yang diterima itu justru berbanding terbalik dengan kondisi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) di Anambas.
Masa kepengurusan sejumlah komisioner itu sudah berakhir 21 Januari 2019, sejak tahun 2014.
Semenjak vakum, beberapa kasus soal anak dan perempuan masuk ke mantan komisioner KPPAD Anambas, Arman Andrias.
Setidaknya ada 5 kasus yang masuk sampai akhir Juli 2019.
• Ajak Istri Curi Motor, Selama Tiga Bulan Rian Beraksi 30 Kali
• Panduan Berwisata Halal ke Melbourne, Kunjungi Masjid dan Coba Kulinernya
• Singapura Gelar International Built Environment Week 2019 di Marina Bay Sands
• Sudah Miliki 5 Istri, Pria Ini Nekat Ganggu Anak Kandungnya Hingga Jadi Korban & Diringkus Polisi
Termasuk kasus yang sempat heboh yakni keterlibatan anak yang dieksploitasi di kafe di Pulau Jemaja.
Kisruh hak asuh anak yang diduga melibatkan oknum aparatur pemerintahan desa.
Sampai ada kekerasan dalam rumah tangga di Siantan yang diduga melibatkan anak.

Masyarakat Anambas menganggap Arman Andrias masih menjabat sebagai komisioner KPPAD.
Dia juga prihatin dan ingin memberikan pendampingan kepada anak dan perempuan yang terlibat di kasus itu.
Namun, kewenangan yang diatur oleh undang-undang memberikan batas kepadanya sejak bulan Januari 2019.
Pembentukan panitia seleksi (Pansel) KPPAD di Anambas sudah diketahuinya sejak 6 bulan sebelum masa kepengurusan KPPAD berakhir.
Mengacu pada Pansel sebelumnya, komposisi pansel terdiri dari perwakilan sejumlah tokoh semisal tokoh masyarakat, tokoh adat, sampai DPRD.
Hal yang membuat miris lagi adalah sudah 11 tahun Anambas jadi kabupaten, namun belum pernah diadakan hari anak nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli itu.
Kegiatan soal anak baru tahun ini digelar jambore anak.
Itu pun masih sebatas rencana.
• Korban KM Sembilang Terbakar, Kepala IGD RS Bukit Timah Karimun Beber Alasan Korban Meninggal Dunia
• Wawako Batam Amsakar & Istri Naik Haji ke Tanah Suci: Mohon Doa Masyarakat Batam dan Kepri
• Aktor Lee Jong Suk Dikabarkan Kencan dengan Kwon Nara, Apa Tanggapan Agensi?
• Terungkap di Sidang Prada DP Hampir Nangis Dengar Nama Wanita Ini, Gagal Mutilasi Vera Oktaria
Sementara, forum anak sudah dibuat di 7 kecamatan dan 2 desa di Anambas.
"Kondisi KPPAD sekarang seperti ini.
Soal Anambas memperoleh penghargaan kabupaten layak anak, saya pribadi tahu dari media.
Kemudian diinformasikan oleh rekan KPPAD Lingga.
Mereka juga bertanya soal KPPAD di Anambas," ujar Arman saat ditemui di salahsatu kedai kopi di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri Kamis (1/8/2019) pagi. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)