BATAM TERKINI
CATAT! Sejak Oktober 2016 Tak Ada Lagi Program KSB di Batam, Jangan Tergiur Tawaran Beli Kavling
BP Batam mengingatkan untuk tidak tergiur dengan iming-iming penjualan tanah kavling di Batam dengan dalih memiliki dokumen atasnama BP Batam.
Penulis: Dewi Haryati |
"Jadi untuk persoalan ini, dari BP secara perizinan kita belum pernah keluarkan perizinan untuk pemberian kaveling," ujarnya.
Dari BP Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak merespon, jika ada penjualan kaveling yang disebarkan di media sosial.
Karena BP Batam sudah tidak menerbitkan perizinan terkait kaveling baru.
Menyoal kasus yang terjadi di PT Prima Makmur Batam, dari BP Batam juga sudah pernah melakukan penindakan di lapangan, berupa penghentian aktivitas.
Itu Februari 2017. Surat penghentian ditujukan atas nama Jazli, dan ditembuskan ke instansi terkait lainnya.
Sementara itu, menyoal biaya-biaya yang dipungut perusahaan kepada konsumennya terkait pengurusan kaveling, BP Batam memastikan biaya itu tidak ada di BP Batam.
"Di BP untuk kaveling yang ada biayanya, biaya ukur, biaya untuk uang wajib tahunan. Tapi kalau biaya sekian sekian untuk pengurusan, nggak ada," ujarnya.
Dari BP Batam juga menyatakan dukungannya untuk penyelesaian persoalan yang tengah terjadi, lahan masih berstatus hutan lindung namun disulap menjadi kaveling. (tribunbatam.id/dewi haryati)