BATAM TERKINI
CATAT! Sejak Oktober 2016 Tak Ada Lagi Program KSB di Batam, Jangan Tergiur Tawaran Beli Kavling
BP Batam mengingatkan untuk tidak tergiur dengan iming-iming penjualan tanah kavling di Batam dengan dalih memiliki dokumen atasnama BP Batam.
Penulis: Dewi Haryati |
-BP Batam Buat Infografis Penghentian Program KSB Sejak 2016
-Minta Masyarakat Hati-Hati, Tak Termakan Iklan Penjualan Kaveling
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam membuat infografis soal penghentian program Kaveling Siap Bangun (KSB) oleh BP Batam dan menyebarkannya ke media sosial.
Di dalam infografis itu ditegaskan, BP Batam telah menghentikan program KSB sejak Oktober 2016.
"Apabila masyarakat mendapatkan penawaran berkedok KSB, hati-hati banyak penipuan. Masyarakat bisa bertanya dan melakukan pengecekan di Kantor BP Batam. Hati-hati penipuan, jangan sampai kita jadi korban," tulisnya.
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, infografis ini sengaja dibuat pihaknya, menyikapi banyaknya informasi di lapangan, adanya penjualan kaveling atas nama KSB. Selain itu, memakai dokumen mengatasnamakan BP Batam.
Parahnya lagi, dari praktik atau iklan penjualan kaveling mengatasnamakan KSB itu, ada nominal yang mesti dibayarkan si pembeli.
Dan tak sedikit yang menjadi korban dalam kasus ini.
"Kami perlu sampaikan, sejak Oktober 2016 program KSB sudah tak ada lagi," kata Dendi kepada Tribun, Kamis (1/8).
Adapun perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat izin tahun sebelum itu terkait KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kaveling. Karena untuk alokasi lahan, tetap wewenangnya di BP Batam.
• Staf DPRD dan Mahasiswa Adu Jotos, Polisi Akan Minta Rekaman CCTV di Gedung DPRD Batam
• Bukan Sosok Sembarangan, Omar Barack Kakek Reino Barack Ternyata Tokoh Pejuang Anti-Belanda
• 2 Hari Setelah Bidan DR Ditangkap, Andi Wibowo Bawa Sabu ke Palembang, Lolos dari Hang Nadim Batam
• Kebakaran Kapal KMP Sembilang di Karimun: Kami Dengar Rintihan Korban
"Kami sampaikan ini agar masyarakat hati-hati. Jangan sampai tergiur kalau ada penawaran KSB, dapat izin dari BP Batam. Silakan datang ke BP Batam untuk informasi dan pengecekannya," ujarnya.
BP Batam sebagai pihak yang dibawa-bawa namanya dalam praktik penjualan kaveling ini, merasa punya tanggungjawab moral untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang terjadi, dan tidak menjadi korban penipuan.
"Seperti untuk hutan lindung yang diubah menjadi kaveling, orang tahunya itu tugas BP Batam. Padahal hutan lindung bukan di kami. Kami punya tanggungjawab moral untuk menjelaskan itu," kata Dendi.
Sebelumnya saat rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kota Batam, Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Yarmanis mengatakan, sejak 2016, BP Batam tidak mengeluarkan surat perizinan terkait peruntungan kaveling baru.
BP Batam hanya memproses kaveling-kaveling yang sudah ada sebelumnya. Lantaran ada proses yang belum selesai saat itu. RDP itu berkaitan dengan penjualan kaveling yang dilakukan PT Prima Makmur Batam.