Cerita Istri Abubakar, Nelayan “Penyuap” Gubernur, Ingin Ajak 2 Anaknya Lebaran di Tahanan KPK (3)
Suriana binti Laama, istri Abu Bakar, nelayan 'penyuap' Gubernur Kepri ingin mengajak dua anaknya Lebaran di Tahanan KPK menjenguk suaminya.
“Kalaulah pemerintah atau Pak Presiden beri izin saya bertemu Bang Abu di penjara KPK, yang pertama saya tanyakan,” dari mana 6000 Dolar Singapura itu dia dapat, siapa yang menyuruh Abang,,”
TRIBUNBATAM.id - Dua puluh satu hari sudah, Rabu (31/7/2019), Muhammad Bilal (3 tahun), tak bertemu ayahnya, Abu Bakar (37 tahun).
Ini masa terlama anak bungsu pasangan nelayan Pulau Panjang, - Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau— ini, tak ditemani ayah dan ibunya bermain, bercanda sebelum tidur.
“Kalau, Bilal tanya, kemana Bapak, saya jawablah, masih pergi memancing, atau saya bilang tadi waktu Bilal tidur, Bapak ke Galang,” ujar Suriana binti Laama (32), sang ibu, menjawab bagaimana ia ‘membohongi’ anak lelakinya.
Ria mengaku belum tega memberitahu apa yang sebenarnya menimpa suami dan ayah dua putranya.
Di benaknya, anak yang masih ‘minum susu botol’ itu belum tahu apa itu ‘KPK, apa itu suap, dan siapa itu gubernur atau gratifikasi.”
Sejak menikah tahun 2007, 12 tahun lalu, Abu Bakar sudah memberikan Ria dua putra. Si sulung, Abrian 12 tahun, sedangkan si bungsu masih 3 tahun.
Lantas bagaimana dengan putra sulung, M Abrian?
• Cerita Istri Abubakar, Nelayan “Penyuap” Gubernur, Niat ke KPK, Istri & Mertua Nginap di Bandara (2)
• Golden Truly Bakal Grand Opening di Harbour Bay Mall, Bagikan 50 T-shirt Levis
• Cegah Limbah Beracun, Kontainer Isi Plastik Masuk Batam Wajib Lewat Jalur Merah dan Cek Status
• Aturan Baru! 300 Unit Taksi Online Batam Bakal Dapat Izin Operasional
Saat Tribun Batam bertandang hampir tiga jam ke rumah pasangan nelayan itu, Minggu (28/7/2019) siang, muka si sulung “tak pernah tampak.”
“Entah main kemana dia sama temannya. Abri pulang kalau lapar,” ujar Ria, menceritakan kebiasaan murid kelas 6 SD Inpres Pulau Panjang itu.
Ria bingung dan bola matanya berair, saat ditanya apa rencananya?
“Saya tak tahu Wak, selain kelian (anda semua), belum pernah ada orang luar pulau yang datang ke sini,”
Oleh Ketua RW 002 Pulau Panjang, Suhada juga membenarkan, bahwa tim peliput Tribun Batam,-lah yang datang menemui langsung keluarga ini, pasca-OTT sang kepala keluarga di Tanjungpinang, ibu kota provinsi, Rabu (10/7/2019) lalu.
“Waktu kami terima surat dari KPK, (20 Juli), yang mengantar itu Ketua RT 02, itu pun hanya titip surat, dan bilang disuruh antar surat sama polisi dari Batam.”
KPK menetapkan ‘Bang Abu” sebagai tersangka sekaligus saksi melalui surat “Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/401/ DIK.00/23/07/2019.
Surat itu diteken Direktur Penyidikan Direktorat Deputi Bidang Penindakan KPK RZ Panca Putra S di Jakarta, tanggal 15 Juli 2019, atau empat hari pasca-Abu diterbangkan ke Jakarta, bersama Gubernur, dan dua pejabat eselon di dinas perikanan dan kelautan (DKP) Kepri.
Dalam surat itu termaktub, Abu Bakar disangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau PNS”.
Abu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan dan gratifikasi KPK saat ‘memberikan’ tas berisi uang kepada dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Edy Sofyan (kepala dinas) dan Budi Hartono (kepala bidang perikanan tangkap) di sebuah kapal ferry dan hotel di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) sore.
Malam harinya, tim penindakan KPK juga menjemput Nurdin Basirun di rumah jabatan Gubernur Kepri, di pusat kota Tanjungpinang.
Penangkapan ‘OTT” itu sudah dilaporkan resmi ke pimpinan KPK melalui surat nomor LKTPK-27/KPK/07/2019 tanggal 11 Juli 2019.
Kini Edi, Budi, dan Nurdin, juga berstatus tersangka, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/68/DIK.00/01/07/2019.
Keempatnya sudah berstatus tersangka dan saksi sekaligus, dan sudah memasuki pekan ketiga di tahanan KPK.
Selasa (30/7/2019) lalu, KPK resmi memperpanjang lagi masa tahanan keempat tersangka itu, hingga 8 September 2019 mendatang.
Hari Rabu (31/7) siang, Ria menelpon kru Tribun Batam.
Dia menanyakan dua hal. Pertama, apakah dia bisa membawa dua anak dan istrinya untuk menemui suaminya di tahanan KPK, Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, saat Lebaran Idul Adha, 11 Agustus 2019 mendatang.
“Assalamu alaikum Wak. Minta tolong tanyakan ke pengacara (Andi M Asrun) Pak Gubernur Wak, dalam waktu dekat sebelum Lebaran bisa tak kami jumpa Bang Abu..”
Pertanyaan ini dia ajukan ke Tribun, sebab dia membaca di portal berita Tribun Batam, sejauh ini yang punya akses resmi Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, barulah si pengacara gubernur.
Melalui SMS, Ria mengemukakan, sejak Senin (29/7) lalu, dia dan keluarga dekatnya sudah mengumpulkan uang lagi untuk membeli tiket ke Jakarta.
Ditemani ayahnya, Laama (62), Ria akan melanjutkan ‘perjalanan tak sampainya’ ke Tahanan KPK, tanggal 22 Juli lalu. Kala itu, bersama ayahnya, Ria hanya ‘menginap’ di
Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, dan tak berani melanjukan niat ke Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Ria berencana membawa dua anaknya untuk bertemu suaminya.
Saat ditanya, apa yang akan dia katakan pertama kali saat bertemu suaminya?
“Kalaulah pemerintah atau Pak Presiden beri izin saya bertemu Bang Abu di penjara KPK, yang pertama saya tanyakan,” dari mana 6000 Dolar Singapura itu dia dapat, siapa yang menyuruh Abang,,”
Sampai suaminya ditahan, Ria mengaku tak pernah diberitahu suami siapa itu Kock Meng, pengusaha mesin disel kapal dari Nagoya Center.
“Apakah yakin Bang Abu cuma kurir, atau pengantar uang?”
Dia menjawab, “saya tak tahu Wak, Abang Abu tak pernah cerita..”
Ria juga mengaku, suaminya tak pernah sama sekali menceritakan apakah ada teman atau kenalannya pengusaha, pengembang proyek reklamasi dari Batam atau Tanjungpinang.
Sebulan atau sepekan sebelum penangkapan, Ria juga tak melihat sekalipun gelagat mencurigakan dari suaminya.
“Dia itu hanya nelayan biasa, mungkin dia kenalan orang itu, saat antar mereka memancing. Abang kan sering antar pemancing dari Batam.” (tribunbatam.id/zabur anjazfianto/zil)