BATAM TERKINI
Cegah Limbah Beracun, Kontainer Isi Plastik Masuk Batam Wajib Lewat Jalur Merah dan Cek Status
DLH Batam semakin memperketat pengawasan barang masuk Batam. Setiap kontainer berisi plastik akan lewat jalur merah dan dicek statusnya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasca Bea Cukai Batam mengimpor kembali (re-ekspor) 7 kontainer ke negara asalnya melalui Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (30/7/2019) lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam semakin memperketat pengawasan terhadap barang masuk ke Batam.
Setiap kontainer berisikan plastik akan melalui jalur merah dan dicek statusnya.
"Kita bareng-bareng bersama BC dan KLHK akan mengecek setiap barang masuk. Begitu ada indikasi seperti kemarin kita ekspor ulang," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Batam, IP, Kamis (1/8/2019).
Sementara itu untuk pengetatan barang masuk, kata IP, Pemerintah pusat saat ini sedang mengubah Permendagnya.
Terkait masih adanya perusahaan plastik yang masih beroperasi, DLH Kota Batam selalu mengawasi pelaporan-pelaporan perusahaan.
"Seperti pelaporan izin lingkungan air, limbah B3, dan lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan sebenarnya berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2013, DLH tidak membiarkan sampah masuk baik dari dalam maupun dari luar negeri.
• Aturan Baru! 300 Unit Taksi Online Batam Bakal Dapat Izin Operasional
• Selama 2019, Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Kecelakaan hingga Rp 8,146 Miliar
• Tak Bisa Lagi Terbitkan Izin Gangguan (HO), DPRD Minta Pemko Batam Cari Alternatif Pemasukan Baru
• Batam Kembali Mati Lampu, Wali Kota Rudi Ingatkan Bright PLN: Janji Harus Dijaga
Sebelumnya Bea Cukai Kota Batam akhirnya lakukan re-ekspor terhadap beberapa limbah plastik terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Senin (29/7/2019) sore.
Re-ekspor sendiri dilakukan di Pelabuhan Kargo Batu Ampar Kota Batam.
Sebanyak tujuh kontainer berisi limbah plastik akhirnya dipulangkan menuju negara asal, Perancis dan Hongkong.
Menurut Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, re-ekspor sendiri akan dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 90 hari ke depan.
"Kedatangan pada tanggal 12 Juni 2019 lalu, berarti pertengahan bulan September harus sudah dikirim (re-ekspor) semua," ucapnya.
Susila mengatakan, pengiriman terhadap limbah plastik yang terkontaminasi B3 ini dilakukan setelah mendapat hasil uji laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Ia menjelaskan, beberapa di antaranya memang mengandung limbah B3. Sedangkan sebagian lainnya hanyalah sampah semata.
"Pengiriman tidak hanya ke Perancis dan Hongkong. Nanti juga akan ke Amerika, Jerman, dan lainnya sesuai asal limbah plastik ini," jelasnya.