Dua Kali Rapat Paripurna Tidak Kuorum, Anggota DPRD Anambas Akhirnya Sepakati Ranperda BPBD
Setelah dua kali tidak temui kata sepakat karena anggota dewan yang hadir tidak kuorum, Ranperda BPBD akhirnya temui kata sepakat.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akhirnya menemui kata sepakat.
Melalui rapat paripurna di Lantai I Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, 15 dari 19 orang wakil rakyat menyetujui Ranperda itu.
Ini merupakan rapat paripurna kali ke tiga dengan agenda serupa dilakukan.
Dua rapat paripurna sebelumnya digelar selama bulan Juli 2019.
• Siswi TK Tewas Terjepit Gerbang Otomatis Sekolah, CCTV Merekam DETIK-DETIK Peristiwanya
• Video-Tiga Tahun Mangkrak, Sejak Dibangun Pelabuhan Sijantung di Galang Tidak Pernah Berfungsi
• Video-Tiga Tahun Mangkrak, Sejak Dibangun Pelabuhan Sijantung di Galang Tidak Pernah Berfungsi
• Promo Bulan Agustus 2019 di Hari Belanja Diskon Indonesia 2019, Potongan hingga 74 Persen
Sayangnya pembahasan dalam kedua rapat paripurna itu tidak menemui kata sepakat karena tidak menemui kuorum.
Juru bicara panitia khusus (Pansus), Yusli YS mengatakan, Anambas punya potensi bencana yang cukup tinggi.
Kontur daratan bukit dan bebatuan serta bersinggungan dengan laut belum lagi dengan tanah labil, bisa sewaktu-waktu terjadi di Anambas.
Pemerintah dapat membuat kebijakan untuk membentuk BPBD.

Berkaitan dengan penanggulangan bencana, dia mengatakan ada 3 tahap penanganannya.
Pertama pra bencana, tanggap darurat dan paska bencana.
Tahapan pembahasan ini dilakukan sejak tanggal 18 Mei 2019.
• HP Smartphone Android Oppo K3 Meluncur 8 Agustus 2019, Kamera Pop-up Mirip Oppo F11 Pro
• Daftar Pemain Sinetron Terbaru Cinta Karena Cinta SCTV, Tayang Hari Ini Kamis (01/08)
• HEBOH WANITA Korban Pemerkosaan Bakar Diri Sendiri di Kantor Polisi, Suami Ungkap Jeritan Hati
• Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul dan Wakilnya Hj Rahma Antar JCH Tanjungpinang, Ini Pesan Syahrul
Pemerintah Daerah sebagai inisiator sudah berkonsultasi ke BPBD DKI Jakarta dan Pemprov Kepri untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah ini.
"Semua pihak dapat mengambil bagian sesuai peran dan fungsinya masing-masing," ujar Yusli YS, Rabu (31/7/2019) siang. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)