Menyerahkan Diri Hari Ini, Abah Grandong Mengaku 'Melayang' Saat Makan Kucing Hidup-hidup
Abah Grandong, pria pemakan kucing akan menyerahkan diri hari ini ke Pihak kepolisian
Dirinya melakukan hal itu agar pemilik warung menuruti kemauan Abah Grandong.
"Akhirnya bapak itu action lah di situ, diambil lah kucing, dimakan. Ini loh saya."
"Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," beber Syaiful.
Ternyata, cara tersebut efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.
Terancam Dibui Sembilan Bulan
Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup, dapat diganjar hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.
Dirinya dapat dijerat pasal berlapis, yakni pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap, baru mau kita telusuri ya," terang Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan, sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa."
"Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," beber Bambang.
Sebelumnya, video pria makan kucing hidup-hidup, beredar viral di media sosial.
Mabes Polri angkat bicara soal video yang menampilkan seorang pria bertopi biru yang memakan seekor kucing.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran dari video tersebut.
"Secara langsung saya belum lihat (video)."