Surja, Korban Tewas Kebakaran KM Sembilang Ternyata Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Karimun
Surja, korban kebakaran KM Sembilang yang Terbakar Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. PT Karimun Marine Shipyard siap bertanggung jawab.
TRIBUNBATAM.id - Perusahaan sub kontraktor (Subkon) di PT Karimun Marine Shipyard (KMS) ternyata tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini baru diketahui setelah terjadinya ledakan dan kebakaran KMP Sembilang di PT KMS pada Rabu (31/7/2019).
Sebanyak 12 orang menjadi korban dalam peristiwa naas tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan Karimun, tiga korban kebakaran KMP Sembilang ternyata tidak terdaftar sebagai peserta.
Ketiganya adalah Deri Darmadi Niko sebagai pekerja PT Indah Perkasa, Surja pekerja PT Indo Mas Sejahtera dan M Nur pekerja PT Indo Mas Perkasa.
• Cegah Limbah Beracun, Kontainer Isi Plastik Masuk Batam Wajib Lewat Jalur Merah dan Cek Status
• Agung Hercules MENINGGAL DUNIA, Akun Instagram Sang Istri Langsung Dibanjiri Ucapan Duka
• Anda Sulit Mengelola Keuangan? Mulailah dengan 4 Cara Sederhana Ini
• Agung Hercules Meninggal Dunia, Ia Ingin Dipanggil Nama Aslinya, Ternyata Ini Alasannya
Surja meninggal dunia dan dua lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Kabupaten Karimun.
Sedangkan korban lain yakni M Arsyad, Firman, Syafruddin, Muhammad Sodikun dan Agung Budi Santoso yang berada di bawah perusahaan ASDP Cabang Batam terdaftar sebagai peserta.
Begitulah juga dengan Mardanis yang merupakan karyawan PT KMS juga terdaftar.

Korban Rahman berada di bawah perusahaan ASDP Cabang Batam belum diketahui status kepesertaannya.
Dari Informasi sementara yang diperoleh TRIBUNBATAM.id, dia belum terdaftar.
Sedangkan dua korban meninggal lain yang jenazahnya masih berada di RSUD masih belum dapat dipastikan identitasnya.
"Sebagian besar sudah tedaftar," kata Pps Kepala Bpjs Ketenagakerjaan KCP Karimun Tanjung Balai, Andy Syahputra, Kamis (1/7/2019).
Andy menyebutkan sanksi terhadap perusahaan akan ditangani oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja.
Dari informasi yang dia terima, pihak perusahaan akan memberikan tanggungan serta hak-hak korban.
"Perusahaan sudah tanggung jawab semua.
Apapun yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pihak perusahaan.
Bagi kita yang penting tunaikan kewajiban dan hak-hak pekerja.
Intinya bagi kami begitu," tegas Andy. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)