Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Divonis Hukuman Mati

JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.

Kompas.com
Haris Simamora, pembunuh satu keluarga di Bekasi saat di persidangan 

Majelis hakim saat ini masih membacakan vonis atau putusan tersebut.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Haris Simamora melakukan adekan prarekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Senin (19/11/2018)
Haris Simamora melakukan adekan prarekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Senin (19/11/2018) (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)
Haris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan sebuah linggis.

Sementara, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan perdana, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.

Haris juga dijerat Pasal 363, sebab seusai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsider, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Dalam proses sidang tuntutan, JPU tetap pada dakwaan, yakni tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

Akan tetapi, pihak Haris melalui kuasa hukumnya pada sidang eksepsi dan duplik, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkannya.

Karena, Haris membunuh secara spontan, bukan direncanakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved