Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Divonis Hukuman Mati

JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.

Kompas.com
Haris Simamora, pembunuh satu keluarga di Bekasi saat di persidangan 

Hakim meminta sejumlah barang bukti seperti mobil Nisan Xtrail, kunci mobil Nisan Xtrail, dan empat unit handphone, dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua membacakan doa Allahumma Inni au'dzubika an adhila au udholla au azilla au uzalla, au azhlima au uzhlama, au ajhala au yuhala 'alayya.

Detik-detik Striker Timor Leste Lakukan Selebrasi Provokatif di Depan Bench Timnas U15 Indonesia

Sekwan Tunggu Nama-Nama Anggota Dewan Terpilih dari KPU, Pin Emas dan Jas Sudah Mulai Disiapkan

Barito Putera vs Persib Bandung, Bekantan Hamuk Terancam Tanpa Evan Dimas & Syamsul Arif

35 Pasukan Paskibraka Kota Batam di Karantina, Rudi Minta Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Artinya, Ya Allah aku berindung pada-Mu dari kesesatan atau aku tersesat, kekeliruan atau terpeleset, kezaliman atau terzalimi, kebodohan atau dibodohi.

Sidang ditutup dengan menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding."

"Untuk itu sidang ini diakhiri," cetus Hakim Ketua Djuyamto.

Sebelumnya, Haris Simamora tiba sekitar pukul 11.20 WIB menggunakan mobil tahanan.

Ia lalu dibawa terlebih dahulu ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Bekasi, untuk kemudian dibawa masuk ke ruangan sidang.

Pelaku Haris Simamora memperagakan cara dia membunuh keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi. Prarekonstrusi digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/11/2018) siang.
Pelaku Haris Simamora memperagakan cara dia membunuh keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi. Prarekonstrusi digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/11/2018) siang. (KOMPAS.COM/SHERLY PUSPITA)
Saat masuk ke ruangan sidang, tampak kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah berada di ruang sidang.

Akan tetapi, majelis hakim belum masuk ke ruangan.

Sebelum sidang dimulai, tampak terdakwa Haris duduk dengan kepala selalu tertunduk.

Majelis hakim mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.57 WIB.

Saat awal mulai sidang, hakim ketua menawarkan kepada JPU dan kuasa hukum, apakah putusan dibacakan semuanya atau poin intinya saja.

JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.

Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Guppy dan Aquascape

Klasemen Piala AFF U-15 2019 Usai Indonesia Ditahan Imbang Timor Leste, Garuda Asia Huni Posisi 2

Detik-Detik Jambret Sadis di Tangkap Polisi, Baru Keluar Penjara Langsung Beraksi di 24 TKP

Nurdin Basirun Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi, Andi Asrun: Baru Keluarga Inti yang Bisa Jenguk

"Kita sepakat ya bacakan poin intinya saja."

"Kami minta para pengunjung tertib dan jangan bereaksi apapun setelah dibacakan putusan akhir tersebut," kata Djuyamto SH selaku hakim ketua, dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved