Terungkap di Sidang Prada DP Hampir Nangis Dengar Nama Wanita Ini, Gagal Mutilasi Vera Oktaria

Prada Deri Pramana alias Prada DP pernah membawa perempuan lain ke kamar kos, sidang pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria

IRKANDI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP langsung menundukkan kepala dan tampak seperti hendak menangis saat nama seorang perempuan bernama Serli disebut. 

Sebelumnya, 

Berstatus sebagai terdakwa, Prada Deri Pramana terlihat terus menunduk dengan raut wajah sedih dan sesekali menarik nafas panjang saat duduk di samping kuasa hukumnya.

Saat ini tersangka pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria yang juga kekasihnya itu sedang menjalani persidangan.

Dalam persidangan, terdakwa menggunakan seragam lengkap TNI dan menjalani persidangan dengan cara Militer.

 

Sebelum dimulai, dia berdiri tegap di hadapan majelis hakim dan menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya.

Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur yang ditujukan pada terdakwa.

Prada DP tiba dipersidangan.
Prada DP tiba dipersidangan. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.

Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.

Gagal mutilasi

Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi kepada pacarnya sendiri Fera Oktaria (21) gagal melakukan mutilasi hingga tuntas diakibatkan gergaji yang digunakan patah.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Mayor D Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).

Dalam dakwaan, Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut.

 Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Fera.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved