Wapres Jusuf Kalla: Pemerintah Setuju Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Defisit BPJS Kesehatan akan terus membengkak bila tak ada perubahan dalam jumlah iuran. "Masyarakat harusnya menyadari bahwa iurannya rendah."

tribunbatam/aminnudin
Kepala Kantor BPJS Kesehatan wilayah kerja Bintan Anggriyani Dahlan memperlihatkan kartu KIS BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu 

Tak Mau Menambal Terus

Menkeu Sri Mulyani mengakui bahwa tarif BPJS Kesehatan harus ditinjau ulang karena perbaikan sistem, salah satu fondasi paling penting adalah keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut dengan berapa manfaat yang diterima peserta.

Berdasarkan pembahasan bersama Presiden, sistem BPJS Kesehatan selama ini menimbulkan ketidakcocokan (missmatch) antara tarif iuran yang dipungut dengan manfaat yang disalurkan kepada peserta.

Hal inilah yang makin memicu defisit kronis yang tengah dialami BPJS saat ini. 

“Dari sisi kebijakan benefit-nya, apa-apa saja yang bisa dinikmati oleh pemegang kartu BPJS Kesehatan. Selama ini kan masih dianggap boleh mendapat manfaat apa saja secara tidak terbatas,” katanya. 

Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk membuat kesepakatan terkait keseimbangan tarif iuran tersebut.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga diminta untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh, sesuai rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Perbaikan itu mulai dari basis data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit, sistem tagihan, penguatan peran pengawasan pemerintah daerah pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), hingga kategorisasi peserta penerima bantuan iuran PBI. 

Adapun dari sisi Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bantuan iuran PBI untuk tahun 2019 telah dicairkan seluruhnya.

Namun, terkait apakah pemerintah akan kembali mengucurkan dana talangan, Menkeu belum menyatakannya dan masih perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam kurun 1-2 minggu ke depan.

“Kita sudah lihat estimasi defisit (BPJS Kesehatan) untuk tahun ini. Juga faktor-faktor yang mungkin mengurangi defisit berdasarkan langkah rekomendasi BPKP. Nanti kita lihat penanganannya,” ujar dia. 

Hanya saja, Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu tidak mau terus-menerus menjadi penambal defisit BPJS Kesehatan di tahun-tahun mendatang.

Pasalnya, sudah sejak 2014 pemerintah selalu mengucurkan dana dari APBN untuk memberi talangan pada eks PT Askes tersebut. 

Tahun 2014 pemerintah menyuntikkan Rp 500 miliar dan talangan terus meningkat hingga terakhir tahun lalu pemerintah menyuntik dana talangan sebesar Rp 10,2 triliun, di luar bantuan iuran PBI. 

“Kalau pemerintah akan turun tangan melakukan injeksi, harus diyakinkan bahwa itu jadi trigger untuk perbaikan sistem. Jangan sampai kalau bolong datang ke Kemenkeu, minta ditambal lagi sehingga tidak ada motivasi untuk memperbaiki sistem,” tandas Sri Mulyani. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sepakati Usulan Kenaikan Premi BPJS Kesehatan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved