DETIK-DETIK Bayi Diselamatkan dari Dalam Daihatsu Sigra Tertimpa Truk, Sang Ibu Tewas Mengenaskan
Masyarakat menggunakan alat seadanya seperti cangkul untuk membersihkan tanah - tanah merah yang menimbun korban.
Kendaraan berat, hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Masyarakat pun mengeluhkan Perwal tersebut. Warga menilai peraturan itu terkesan tumpul.
"Buktinya masih banyak truk tanah yang lewat," ujar Ayu (44), warga Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya, Peraturan Wali Kota ini harus ditegakan.
Sebab, keberadaan truk-truk tanah tersebut sangat meresahkan masyarakat.
"Dan akhirnya rakyat yang menjadi korban," kata Ayu.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, Perwal pelarangan operasional truk tanah masih diberlakukan.
Dirinya mengklaim operasi terus digelar di sejumlah titik.
"Kami terus melakukan razia. Di lapangan juga sudah melakukan penindakan terhadap sopir truk yang melintas," papar Wahyudi.
Sanksi yang diberikan dalam penindakan ini adalah penilangan, bekerja sama dengan unsur kepolisian.
"Ya memang pada kenyataannya di lapangan tidak sempurna."
"Banyak sopir truk yang membandel, main kucing-kucingan dengan petugas," akunya.
Padahal, menurut Wahyudi, pihaknya telah menerjunkan aparat di setiap jalan protokol Kota Tangerang.
Namun, sayangnya masih ada saja truk yang melintas.
"Ini permasalahan yang harus dikomunikasikan dan disinergikan dengan pihak lain."
"Kalau di Kota Tangerang kan kebagian di hilirnya saja, harusnya di hulunya juga ditertibkan."
"Seperti di wilayah Serang, Kabupaten Tangerang dan juga Tangerang Selatan," tuturnya.
"Kami terus rapatkan bersama daerah lainnya."