Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

INGAT! Jual Beli Tanah di Batam Tanpa Izin BP Batam Melanggar Aturan

BP Batam menegaskan tak ada namanya izin jual beli kaveling di Batam. Kalaupun ada jual beli tanah, harus seizin BP Batam.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Sedikitnya 17 hektare (ha) lahan hutan mangrove yang berada di RT 03 RW 14 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri atau seberang perumahan Gardan Raya disulap menjadi kavling. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jual beli kaveling masih terjadi di Batam belakangan ini.

Tak sedikit masyarakat awam yang menjadi korban.

Karena dalam praktiknya, si penjual memberikan dokumen dari pihak terkait, seakan menegaskan jual beli kaveling yang dilakukannya, legal.

Terhadap hal ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam kembali buka suara.

"Tak ada namanya izin jual beli kaveling. Kalau jual beli tanah, harus izin BP Batam. Utamanya itu," kata Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Jumat (2/8), usai kegiatan diskusi terkait kaveling di Batam, di BP Batam.

Artinya, kegiatan jual beli tanah tanpa seizin BP Batam, adalah menyalahi ketentuan.

Ia memberi contoh, pengembang yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam saja, secara ketentuan tidak bisa menjual kaveling langsung kepada masyarakat.

"Dia harus bangun dulu, baru bisa dijualbelikan," ujarnya.

DETIK-DETIK Bayi Diselamatkan dari Dalam Daihatsu Sigra Tertimpa Truk, Sang Ibu Tewas Mengenaskan

Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Pengendara Motor, Bermula dari Ngebut Kemudian Tabrakan Adu Banteng

Majelis Kosong, Ratusan Sengketa Konsumen di BPSK Batam Tak Bisa Diproses

5 Fakta Ismi, Driver Ojol Cewek yang VIRAL Joget di Nikahan Mantan, Dulu Susah Kini Bisa Beli Rumah

Menyikapi pemberitaan belakangan ini, Imam lagi-lagi menegaskan, tidak ada namanya jual beli kaveling.

Termasuk untuk Kaveling Siap Bangun (KSB) yang menjadi program di BP Batam.

Namun program ini sudah dihentikan sejak 2016 lalu.

Yang ada, jual beli bangunan. Itu berarti, termasuk tanah dan bangunannya.

Maka dari itu, Imam mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya, jika ada pihak yang menawarkan jual beli lahan. BP Batam mempersilakan masyarakat untuk datang dan mengecek kebenarannya ke BP Batam.

"KSB juga tak bisa dijualbelikan, harus bangun dulu, dapat legalitas, baru silakan dijual," kata Imam.

Soal dokumen atas nama BP Batam yang dibawa-bawa si penjual saat menjalankan praktiknya, Imam mengatakan, pihaknya memang kesulitan mengontrol itu.

"Bagaimana kita kontrol, kalau tanda tangan saya dipalsukan, logo BP Batam dipakai untuk jualan?," ujarnya, balik bertanya.

Dari BP Batam sendiri belum memberi penegasan, apakah akan melaporkan ke kepolisian atas penggunaan logo BP Batam, dan lain sebagainya, yang membawa-bawa nama BP Batam, dalam kasus ini. Namun menurut Imam, bisa saja hal itu dilakukan. (tribunbatam.id/dewiharyati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved