Kasus Bayi Prematur di Batam Berlanjut, Ombudsman Nyatakan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien
Kasus penolakan RS. Graha Hermine Batam terhadap seorang bayi prematur, Kamis (25/7/2019) lalu, terus berlanjut. Walau telah dilakukan audiensi antar
"Tidak ada (Dapat perawatan), bayi itu masih digendong oleh bidan dari Mariana Munte. Bahkan mereka bilang ruangan masih ada, cuma harus ada jaminan uang sebesar Rp 15 juta," tambahnya lagi.
Tribun mencatat, sesuai undang-undang nomor 37 tahun 2008, Ombudsman bertugas untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan berasaskan keadilan.
Selain itu, Ombudsman juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar warga negara memperoleh keadilan dan rasa aman.
Sebelumnya, Direktur RS. Graha Hermine Batam, Fajri Isra, menjelaskan pihaknya tidak pernah menolak bayi itu.
Bahkan, ia mengakui, bayi perempuan itu sempat menjalani perawatan di unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) milik RS. Graha Hermine Batam.
"Sempat kami tangani, cuma saat itu memang incubator kami penuh," terangnya, Kamis (1/8/2019) pagi.
Bahkan Fajri membantah jika pihaknya disebutkan meminta Down Payment (DP) sebesar Rp 15 juta terhadap orangtua pasien, Rimansyah.
Menurutnya, RS. Graha Hermine Batam tidak pernah melakukan hal demikian, apalagi sampai mengharuskan pasien untuk segera membayarnya.
"Atas nama kemanusiaan, kami siap membantu. Bahkan kami telah menyarankan orangtua pasien untuk mendaftarkan bayinya dengan BPJS, namun dia (Rimansyah) menyebutkan itu menunggak (BPJS)," tambahnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)