Kasus Bayi Prematur di Batam Berlanjut, Ombudsman Nyatakan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien
Kasus penolakan RS. Graha Hermine Batam terhadap seorang bayi prematur, Kamis (25/7/2019) lalu, terus berlanjut. Walau telah dilakukan audiensi antar
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus penolakan RS. Graha Hermine Batam terhadap seorang bayi prematur, Kamis (25/7/2019) lalu, terus berlanjut.
Walau telah dilakukan audiensi antara RS. Graha Hermine Batam dan orangtua pasien, Rimansyah, Rabu (31/7/2019) lalu, namun kasus ini tetap berjalan.
Rimansyah pun tak segan untuk membuat laporan kepada Ombudsman Perwakilan Kepri, Jumat (2/8/2019) pagi.
Menyikapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha, pun turut memberikan komentarnya.
• Trump Umumkan Tarif Baru, Beijing Membalas: Kami Hindari Perang, Tapi Tak Takut Bertempur
• Modus Baru Curi Motor di Batam, Keliling Pakai Mobil Rental Untuk Cari Motor Terparkir
• Gempa Dahsyat Guncang Selat Sunda, Inilah Doa saat Gempa Bumi
• Begini Cerita Sri Mulyani Saat “Dibajak” Jokowi dari Bank Dunia
Menurutnya, kasus seperti ini sangat disayangkan karena telah bertentangan dengan undang-undang kesehatan.
"Pada dasarnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien," ucapnya tegas.
Lagat pun mengakui, pihaknya telah menerima laporan dari orangtua pasien, Rimansyah.
Ia pun menuturkan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan segera menganalisa kasus yang terjadi.
"Kita harus memanggil pula pihak rumah sakit terkait ini. Apakah ini kesalahan manajemen atau oknum karyawan? Selain itu, kami juga akan mencoba untuk meminta tanggapan pihak BPJS kesehatan, karena orangtua pasien mengaku dirinya memiliki BPJS," terangnya.
• Hari Ini 8 Kali Erupsi, Status Gunung Tangkuban Parahu Naik Jadi Waspada, Wisatawan Gigit Jari
• Jangan Ngaku Pecinta Burger Sebelum Mampir ke Kede Kita, Sajikan Burger Berbahan Baku Homemade
• Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 3 Agustus 2019, Virgo Malas Olahraga, Cancer Tahan Banting
• Jeka Saragih Atlet Asal Batam Juarai One Pride MMA, Mengaku Sempat Khawatir Berhadapan Dengan Senior
Lagat pun meminta kepada tiap unit pelayanan publik, dalam hal ini rumah sakit, agar dapat memerhatikan kepentingan masyarakat banyak.
Bahkan dengan tegas, ia menyebut jika memang terbukti melanggar aturan (maladministrasi), tidak menutup kemungkinan pihak rumah sakit akan dijatuhkan sanksi.
Terpisah, orangtua pasien, Rimansyah, mengatakan jalur ini ia tempuh untuk mencari keadilan agar kasus serupa tak terulang lagi.
Ia sangat menyayangkan, jika RS. Graha Hermine Batam mempersulit tiap pasiennya.
"Sementara saat itu bayi saya dalam keadaan darurat karena lahir prematur," tandasnya.
• Gempa 7,4 SR Guncang Banten Jumat (2/8) Terasa hingga Yogyakarta, Warga Berhamburan
• Begini Cerita Sri Mulyani Saat “Dibajak” Jokowi dari Bank Dunia
Ia pun dengan tegas membantah jika pihak RS. Graha Hermine Batam telah melakukan penanganan awal terhadap bayinya.
"Tidak ada (Dapat perawatan), bayi itu masih digendong oleh bidan dari Mariana Munte. Bahkan mereka bilang ruangan masih ada, cuma harus ada jaminan uang sebesar Rp 15 juta," tambahnya lagi.
Tribun mencatat, sesuai undang-undang nomor 37 tahun 2008, Ombudsman bertugas untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan berasaskan keadilan.
Selain itu, Ombudsman juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar warga negara memperoleh keadilan dan rasa aman.
Sebelumnya, Direktur RS. Graha Hermine Batam, Fajri Isra, menjelaskan pihaknya tidak pernah menolak bayi itu.
Bahkan, ia mengakui, bayi perempuan itu sempat menjalani perawatan di unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) milik RS. Graha Hermine Batam.
"Sempat kami tangani, cuma saat itu memang incubator kami penuh," terangnya, Kamis (1/8/2019) pagi.
Bahkan Fajri membantah jika pihaknya disebutkan meminta Down Payment (DP) sebesar Rp 15 juta terhadap orangtua pasien, Rimansyah.
Menurutnya, RS. Graha Hermine Batam tidak pernah melakukan hal demikian, apalagi sampai mengharuskan pasien untuk segera membayarnya.
"Atas nama kemanusiaan, kami siap membantu. Bahkan kami telah menyarankan orangtua pasien untuk mendaftarkan bayinya dengan BPJS, namun dia (Rimansyah) menyebutkan itu menunggak (BPJS)," tambahnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)