Kamis, 21 Mei 2026

BATAM TERKINI

Orangtua Bayi Prematur Azura Laporkan RS Graha Hermine Batam ke Ombudsman Kepri

Rimansyah, orangtua Azura Hafidzah, bayi prematur yang meninggal akibat tak tertangani medis, membuat laporan ke Ombudsman Kepri.

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Orangtua bayi prematur, Rimansyah, membuat laporan kepada Ombudsman Perwakilan Kepri, Jumat (2/8/2019) pagi. 

Tribun mencatat, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 200 tentang kesehatan pasal 32 disebutkan tiap fasilitas kesehatan (klinik, puskesmas, dan rumah sakit) baik negeri maupun swasta dilarang untuk menolak pasien dan meminta uang muka.

Selain itu disebutkan pula, tiap tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada pasisen sebagaimana penjelasan pada pasal 59 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk sanksi, penjabaran dijelaskan dalam pasal 190.

Dalam ayat 1, dituliskan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sedangkan dalam ayat 2, dituliskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (tribunbatam.id/dipanusantara)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved