BATAM TERKINI
Soal Penyerobotan Hutan Lindung, BP Batam Tak Bisa Beri Sanksi, Ternyata Ini Sebabnya!
BP Batam tak bisa menindak pelanggaran terkait penyerobotan hutan lindung yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab. Ini alasannya!
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengungkapkan, pihaknya tak bisa menindak pelanggaran terkait penyerobotan hutan lindung yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab.
Pasalnya, ada ketentuan tersendiri terkait aturan hutan lindung.
Imam menyebut, soal penindakan ranahnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski begitu, bukan berarti BP Batam tidak berbuat apa-apa.
Hanya saja, BP Batam tetap menjalin komunikasi dengan KLHK.
Di Batam sendiri, ada peruntukan lahan untuk budidaya dan non budidaya.
• 6 Bom Guncang Bangkok di Tiga lokasi berbeda, 4 orang Terluka
• Orangtua Bayi Prematur Tiara Debora Laporkan RS Graha Hermine Batam ke Ombudsman Kepri
• AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo Jabat Kapolresta Barelang Gantikan Kombes Pol Hengki
• BREAKINGNEWS - Kapolresta Barelang Batam Diganti! Kombes Pol Hengki Ditarik ke Bareskrim Polri
Budidaya itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan, industri, pariwisata, dan sebagainya.
Sedangkan non budidaya, peruntukannya hutan lindung, hutan wisata, kawasan hijau kota.
"Non budidaya ini tak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan," kata Imam, Jumat (2/8).
BP Batam sengaja memasukkan peruntukkan lahan non budidaya ini, ke kawasan yang tidak boleh diganggu. Termasuk di dalamnya untuk daerah tangkapan air.
"Tujuannya supaya yang melakukan penyerobotan atau pelanggaran, bisa ditindak secara hukum," ujarnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)