Pemkab Anambas Berlakukan Pajak Restoran 10 Persen, Pemilik Warung Makan di Tarempa Menjerit
Pemberlakuan pajak restoran 10 persen diberlakukan Pemerintah Kabupaten Anambas, pemilik warung makan menjerit. Begini keluhannya.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penerapan pajak restoran sebesar 10 persen dikeluhkan pedagang rumah makan di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Kondisi daya beli masyarakat yang tidak stabil, belum lagi ditambah kelas usaha mereka jadi hal mendasar yang membuat mereka keberatan akan kebijakan itu.
Seorang pedagang yang mengeluh Delta (41).
Pria yang membuka usaha ikan bakar di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan berkeberatan dengan penerapan pajak restoran itu.
Menurut Delta, ada potensi pendapatan daerah lain yang lebih besar untuk dibidik jika dibandingkan dengan mengumpulkan pajak 10 persen dari pedagang kecil seperti dirinya.
• Rayakan Ulangtahun Pertama Sebagai Istri, Syahrini Tak Segan Suapi Orangtua Reino Barack
• Jumlah Wisatawan Asing ke Indonesia 7,83 Juta, Terbanyak dari Malaysia
• Ramalan Zodiak Asmara Hari Minggu 4 Agustus 2019, Scorpio Butuh Dukungan, Leo Menunggu
• SOSOK Pencipta Indonesia Raya yang Dinyanyikan Saat 17 Agustus, Masa Kecilnya Alami Kekerasan Ayah
"Bukan tidak mau, tapi lihat kondisinya pedagang.
Kecuali kami sudah bisa mempekerjakan banyak orang.
Saya hanya buka rumah makan.

Masih ada potensi pendapatan daerah lain yang bisa diambil.
Misalnya, Migas sana contohnya.
Bukan mengedepankan pajak dari pedagang seperti kami," ujar Delta Jumat (2/8/2019).
Dia pun tidak mengelak kalau beberapa petugas pajak datang ke tempat usahanya yang dia mulai sejak 2018 itu.
Dia lebih setuju kalau diberlakukan retribusi dibandingkan dengan memberlakukan pajak restoran.
Penerapan pajak restoran ini pun, menurut Delta, harus diberlakukan adil.
Dia menegaskan harus ada klasifikasi yang jelas antara restoran dengan warung usaha makan.
"Kalau retribusi kan situasional. Bisa dibayangkan warung kecil seperti saya, dibebankan pajak 10 persen.
Apa kata orang yang datang. Bisa-bisa mereka enggan lagi datang ke tempat saya.
Maksudnya lihat segmennya lah," ungkap Delta.
• Ramalan Zodiak Cinta Besok, Minggu 4 Agustus 2019, Aries Siap-siap Kencan, Gemini Ketemu Jodoh
• 8 Drama Korea Ini Tayang Mulai Agustus 2019, Ada Seo Kang Joon, Yeo Jin Goo Hingga Ong Seong Wu
• Rumah Orangtua Mantan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Terbakar, Ini Deretan Fotonya
• 7 Kafe Bertema Tokoh Kartun dan Komik di Singapura, Sajikan Kuliner Superhero
Selama ini belum ada sosialisasi dari Pemerintah Daerah soal pungutan pajak restoran dan makan minum ini.
Keterbukaan akan apa yang mereka dapatkan dari pembayaran pajak ini, menurut Delta, juga menjadi hal yang penting agar pengusaha kecil semisal dirinya dapat lebih terpacu dalam menyetorkan pajaknya.
"Jadi makin rajin orang membayar pajaknya.
Ini tidak, selama ini tidak pernah ada disosialisasikan mengenai pajak.
Tahu-tahu ada petugas datang.
Kemudian pembinaan kepada rumah makan ini apa.
Kita dipungut pajak setidaknya ada pembinaan," ujar Delta lagi. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)