BATAM TERKINI
Sebelum Lahan Tidur Ditarik dan Dialihkan, Ini yang Dilakukan BP Batam
BP Batam terus melakukan evaluasi terhadap lahan tidur yang ada di Batam. Tak langsung ditarik, ada sejumlah tahapan yang dilakukan oleh lembaga ini.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Evaluasi lahan tidur yang dilakukan BP Batam terhadap sedikitnya 2.000 titik lokasi dilakukan secara bertahap hingga akhirnya lahan itu dipastikan apakah akan ditarik atau tidak.
Selama ini, ada sejumlah alasan yang disampaikan pemilik lahan tidur kenapa tak kunjung memanfaatkan lahan milik mereka.
Mulai alasan sepele, faktor ekonomi merosot dan berakibat tak ada pasar, hingga masalah di internal perusahaan.
"Ada yang benar sedang mengurus perizinan, ada yang terhambat, ada juga masalah di internal mereka," kata Kepala Kantor Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Imam Bachroni, Jumat (2/8/2019) di BP Batam.
Namun alasan-alasan itu, tak membuat BP Batam berhenti melakukan evaluasi terhadap 'lahan tidur' di Batam.
Imam menekankan, jangan sampai lahan menjadi komoditas.
• Ini 3 Aturan yang Disiapkan untuk Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
• Sang Ayah Akhirnya Buka Suara, Ini FAKTA Baru Meninggalnya Aurellia, Paskibra Calon Pembawa Baki
• Jalan di Flyover Laluan Madani Batam Banyak Pasir, Warga: Licin Bahayakan Pengguna Jalan
• Tak Kunjung Dibangun, 2.000 Lahan Tidur di Batam Bakal Dievaluasi, di Mana Saja?
Karena itu, si penerima alokasi lahan harus segera membangun dan memanfaatkan lahannya.
Pada akhirnya, diharapkan ada pergerakan ekonomi di Batam.
BP Batam lanjutnya, hingga saat ini masih melanjutkan proses evaluasi.
Tahapan itu dimulai dengan pemberkasan dokumen, kemudian pemeriksaan di lapangan, dan didapat memang tidak ada aktivitas di lahan yang dimaksud.
Kemudian ditindaklanjuti lagi dengan mengirimkan surat.
Penerima alokasi lahan, sudah diingatkan berkali-kali untuk segera membangun.
Ada yang diundang untuk datang, dan komitmen untuk membangun, namun tak menjalankan komitmennya.
Ada yang sudah diundang, namun tak datang.
Ada yang sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3, namun tak juga memberikan tanggapan.