Dampak Pemadaman Listrik, PLN Siap Berikan Ganti Rugi kepada Konsumen, Ini Syaratnya
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listrikny
Dampak Pemadaman Listrik, PLN Siap Berikan Ganti Rugi kepada Konsumen, Ini Syaratnya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
• VIRAL Calon Taruna Akmil Keturunan Prancis Diwawancarai Panglima TNI, Ungkap Ingin Jadi Kopassus
• GARA-GARA Listrik Mati Pengantin Baru Syok Habiskan Malam Pertama dengan Pria Bukan Suaminya
• Kritikan Pedas Fadli Zon ke Jokowi soal Mati Listrik, Harusnya Presiden Tanggungjawab Bukan Kecewa

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.
Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.
Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.
"Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Sripeni.
Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017:
Pasal 6 (1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
pemadaman listrik
warga protes pemadaman listrik
Mati listrik
PLN Siap Berikan Ganti Rugi
PT PLN
kompensasi
ganti rugi
Kekuatan Gibran Rakabuming Dibanding Kepala Daerah Lain, Kekuasaannya Tak Main-main |
![]() |
---|
KELAKUAN Briptu PN Todongkan Senjata ke Warga, Diikat Seperti Maling, Sudah Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Aksi Pencurian di Magelang Ini Bikin Dahi Berkerut, Benda yang Dicuri Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Arya Saloka Mulai Tidak Nyaman, Menyayangkan Tindakan Seseorang : Rumah Juga Digedor-gedor |
![]() |
---|
Diusung PDIP, PKS dan PAN di Pilgub Sulsel, Sebenarnya Nurdin Abdullah Kader Partai Apa? |
![]() |
---|