Penindakan Atas Lahan di Batam Sudah Ada Sejak Zaman Otorita Batam, Begini Penjelasannya

Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, proses pembatalan hak atas tanah di Batam, bukanlah sesuatu ya

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Dewi Haryati
Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam, Dendi Gustinandar 

Sebelumnya diberitakan, evaluasi keberadaan 'lahan tidur' di Batam berlanjut.

Juli lalu, BP Batam menindak setidaknya lima sampai enam titik lahan di Batam.

Dari jumlah itu, ada yang alokasi lahannya dicabut BP Batam.

Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan, sedikitnya ada 2000 titik lahan yang akan dievaluasi pihaknya, supaya si penerima alokasi lahan segera membangun.

Namun dari 2000 titik ini, memang tidak serta merta langsung ditertibkan. Penertiban dilakukan secara bertahap.

"Kita harus berhati-hati. Karena ini bisa digugat, dan memakan waktu untuk proses hukumnya. Makanya, harus yakin banget," kata Imam, Jumat (2/8) di BP Batam.

Ia menegaskan, tujuan penertiban lahan ini, bukan semata-mata untuk mencabut alokasi lahan yang sudah diberikan BP Batam.

Melainkan, menjadi pengingat bagi penerima alokasi lahan lainnya, supaya segera membangun.

Dengan begitu, diharapkan ada pergerakan ekonomi di Batam.

Imam mengingatkan, ketersediaan lahan di Batam sudah sangat terbatas. Sementara, sedianya lahan ini merupakan fasilitas untuk investasi. Banyak investor yang ingin berinvestasi di Batam, namun terkendala soal lahan. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved